BanggaiKABAR DAERAH

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Banggai  Gelar Konfrensi Pers

667
×

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Banggai  Gelar Konfrensi Pers

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, Kalapas Luwuk, Subhan Malik, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo saat menggelar Konfrensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Mapolres Banggai

Kompol. Margiyanta mengungkapkan bahwa barang bukti Sabu yang diamankan pada kegiatan operasi pekat  pada bulan maret  sebanyak  7 sachet , berat bruto  359,45 gram, jika dirupiahkan 1 gram = Rp. 2.000.000, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar  Rp. 718.900.000,- Sehingga dalam perhitungan telah menyelamatkan orang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang diamankan Satnarkoba sebanyak  0,125 gr/orang. Dalam 359,45 gram berhasil menyelamatkan orang sebanyak  2.876 orang.  Ujarnya.

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta menyampaikan pesan setiap ada temuan penangkapan narkoba atau barang terlarang lainnya, memohon untuk tidak cepat dirilis, mengingat proses penangkapan tersangka  ungkap Margiyanta masih perlu adanya pengembangan lebih lanjut dengan tujuan agar bisa menangkap para pelaku lainnya.

Olehnya itu kata Margiyanta kalau cepat dirilis semua pelaku yang terlibat dalam jaringan Narkoba bisa cepat melarikan diri alias menyelamatkan diri, sehingga pengungkapan akan mengalami kendala dan prosesnya bisa lebih lama. Tutup Orang nomer 2 di polres Banggai, Kompol. Margiyantha. ***

Ancaman hukuman  sesuai UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika  :

PENGEDAR :

“pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Ayat (1) minimal  5 tahun  Maksimal 20 Tahun, Denda Minimal 1 Juta Maksimal 10 Milyard.

Ayat  ( 2) dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg  atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya  5 gram, pelaku dipidana Mati, Penjara seumur hidup, atau penjara minimal  6 tahun dan maksimum 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana  dimaksud pada ayat ( 1) ditambah 1/3.

MEMILIKI /MENGUASAI :

“Pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentag Narkotika Ayat  ( 1) Narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana  4 Tahun Maksimum 12 Tahun atau Denda Minimal Rp. 800.000.000 dan Maksimal Rp. 8.000.000.000,-

Ayat  (2) jika beratnya melebihi dri 5 gram pelaku dipidana dengan pidanan penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat  5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun ditambah Denda 1/3.

PENGGUNA  :

Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika sebagai Berikut:

Setiap Penyala guna Narkotika Golongan Setiap penyalah Guna :

  1. Narkotika Gol. I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
  2. Narkotika Gol. II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun.
  3. Narkotika Gol. III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *