BanggaiKABAR DAERAH

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Banggai  Gelar Konfrensi Pers

690
×

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Banggai  Gelar Konfrensi Pers

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, Kalapas Luwuk, Subhan Malik, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo saat menggelar Konfrensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Mapolres Banggai

“Prestasi Polres Banggai  dapat Menyita  Barang Bukti 359,45 gram”

Penulis  : Imam Muslik  ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI  –   Kepolisian Resort Kabupaten Banggai melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu pada pelaksanaan operasi pekat  pada bulan maret 2023 dibawah komando Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo pada saat gelaran konfrensi Pers yang dipimpin Wakapolres Banggai, Kompol, Margiyanta SH MH bertempat di halamam Mapolres Banggai, Kamis, 16/3/2023.

Hadir dalam Konfrensi Pers Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, Kalapas Kelas II B Luwuk, Subhan Malik, Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo, Kasi Humas Iptu Al Amin, Kasi Propam, AKP Sudirman.

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta menyampaikan kronologis penangkapan Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar jam 21.10 wita, dengan bimbingan Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH. SIK. MM, tim Opsnal Satresnarkoba bersama Personil yang terlibat Operasi Pekat 1 Ta. 2023.

Polres Banggai, melakukan pembututan dan Pencegatan kemudian melakukan interogasi terhadap perempuan dengan inisial L di depan ruko Golden Hill Luwuk di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Dari hasil introgasi perempuan L mengakui bahwa benar ia telah dititipan narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk dimana barang tersebut ia simpan di rumah orangtuanya (almarhum bapak E. S) di Jln. Seruni Kelurahan Hanga-Hanga Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai (rumah yang sekarang ditempati oleh perempuan L dan anaknya). Ungkap Kompol Margiyanta.

Selanjutnya Pada  pukul 21.45 wita tim menuju ke rumah tersebut guna dilakukan tindakan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 359,45 (tiga ratus lima puluh sembilan koma empat puluh lima) gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, 4 (empat) bal plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) bal plastik bening ukiran sedang, 11 (sebelas) pak plastik bening ukuran besar, 1 (satu) buah sendok takar yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah dos snack chocolatos yang terbalut dengan lakban warna coklat, kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai untukdilakukan proses lebih lanjut.

Menurut Wakapolres Banggai  terungkap bahwa indentitas tersangka berinisial  (LP)  jenis kelamin Perempuan, TKP  Jln. Seruni Kelurahan Hanga-Hanga Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai  dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 359,45 gram. Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *