Oleh Zulfa Khaulah (Aktivis Dakwah & Pemerhati Generasi)
KABAR LUWUK – Pornografi Anak Merebak,Butuh Diberantas dengan Tuntas. Konten Pornografi Anak Indonesia Peringkat 4 Dunia, Pemerintah Bentuk Satgas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto membentuk Satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia.
Diharapkan Satgas ini bisa mensinergikan kerja lintas kementerian. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto juga menjelaskan Satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak.
Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius. “Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP, dan SMA bahkan PAUD jadi korban,” kata Hadi. (SINDOnews.com, 18/042024).
Fakta mengerikan dan memprihatinkan bila anak-anak rusak akibat konten pornografi yang kian merebak tanpa ada penyelesaian tuntas. Generasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penjagaan malah menjadi korban kasus pornografi. Film tak senonoh yang merusak otak, mental, sosial dan emosi anak yang berbahaya bagi masa depan generasi.
Sistem Rusak, Pornografi Merebak
Merupakan hal yang wajar bila pornografi makin merebak dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sebab landasan dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini adalah asas manfaat dan keuntungan tanpa mempertimbangkan halal dan haram menurut pandangan agama.
Konten sampah tersebut akan terus diproduksi dalam dunia industri kapitalisme sebab menjadi ladang bisnis yang menggiurkan dan menjanjikan.
Sistem sekularisme kapitalisme dengan asasnya yang liberal, telah memberi kebebasan manusia untuk bertingkah laku. Menjadikan manusia lupa ada agama, norma dan etika yang tidak boleh dilanggar dalam berkehidupan, baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara.