IMIP < Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota Palu

Peristiwa Penganiayaan Yang Menyebabkan Bripda Michael A Palem Meninggal Dunia di Banggai

2276
×

Peristiwa Penganiayaan Yang Menyebabkan Bripda Michael A Palem Meninggal Dunia di Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Berkenan dengan Tuntutan JPU atas perkara nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk sebagaimana yang dibacakan JPU pada sidang yang digelar pada Selasa, 13 Maret 2022 terhadap para Terdakwa yakni Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, Ajit Marzy yang merupakan anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk sebagaimana diketahui secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia almarhum Bripda Michael A Palem yang juga rekan Brimob para pelaku, dengan tuntutan masing-masing pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara. Selasa 29/3/2022.

Atas tuntutan tersebut, keluarga korban menilai tuntutan dimaksud tidak memberi rasa keadilan bagi mereka (keluarga korban) mengingat tuntutan JPU dinilai masih sangat jauh dari rasa keadilan itu sendiri serta tidak sesuai dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Michael A Palem.

Terhadap tuntutan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulteng sangat menyayangkan atas nominal tuntutan (3,6 thn) untuk masing-masing tersangka pelaku penganiayaan yang dibacakan JPU. Selain tidak mencerminkan rasa keadilan, penganiayaan yang dilakukan oleh ke 7 (tujuh) orang anggota Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, Ajit Marzy yang merupakan anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk sesungguhnya merupakan bentuk nyata atas Pelanggaran HAM seius dan luar biasa yang dilakukan oleh para pelaku.

Olehnya, atas nominal tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng berharap majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara tersebut menghukum para terdakwa seberat-beratnya, setimpal dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mereka lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!