KABAR LUWUK – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi Tanggul Laut (Talut) di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai terus berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono memastikan prosesnya sampai saat ini telah sesuai tahapan (On The Track).
Dikatakan Kajari Banggai, pihaknya telah mendatangkan tim Ahli konstruksi dari Universitas Tadulako Palu guna melakukan penyelidikan lapangan terkait Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan itu.

“Untuk hasil dari ahli sudah kita terima, selanjutnya akan kita kombine dengan data pemeriksaan lapangan. Pastinya saat ini prosesnya On The Track,” ucap Raden Bagus Wicaksono.
Nantinya kata Kajari Banggai, hasil pemeriksaan tim ahli dan peninjauan lapangan itu akan diserahkan ke Inspektorat guna dilakkukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan lapangan dan keterangan ahli merupakan bagian integral dari proses penyidikan kasus tersebut. Nantinya setelah hasil penghitungan kerugian keuangan telah dikeluarkan oleh Inspektorat maka Kejari Banggai akan menentukan siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam perkara itu.
Menurut informasi yang diterima media ini, proyek BPBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 senilai Rp1,5 Miliar itu dilaksanakan oleh CV Riska Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp1,3 Miliar. Kendati demikian hingga saat ini pihak penyidik belum bisa menyampaikan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. “Sabar setelah semua tahapan selesai maka akan kita umumkan siapa saja tersangkanya. Untuk saat ini kita masih menelusuri siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawabannya,” tutup Kajari Banggai. (IKB)