KABAR LUWUK – Desa Uwedikan Inisiasi Pengajuan Izin Perhutanan Sosial Kawasan Mangrove. Desa Uwedikan menginisiasi pengajuan izin perhutanan sosial untuk mengelola kawasan mangrove melalui skema Hutan Desa (HD).
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memanfaatkan kawasan mangrove dapat mengelola secara legal sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apalagi, kawasan mangrove di Desa Uwedikan yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai tersebut memiliki potensi hasil perikanan yang cukup besar.
Lapulo, salah satu tokoh masyarakat Uwedikan dan penangkap kepiting menyebut kepiting di kawasan mangrove Uwedikan tidak hanya dimanfaatkan oleh warga Desa Uwedikan namun juga warga dari desa tetangga.
“Kepiting memiliki harga jual yang bagus. Apalagi banyak hasil perikanan lain yang jadi tangkapan nelayan di hutan mangrove” ujarnya.
Potensi kawasan mangrove Desa Uwedikan terlihat dalam hasil analisis data yang dilakukan oleh Yayasan Pesisir Lestari (YPL) dan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA). Data survei pada tahun 2024, menunjukkan dalam setahun manfaat langsung yang didapat oleh nelayan dari hutan mangrove dengan komoditas buah mangrove, ikan, kepiting bakau, kerang dan tiram bakau mencapai sekitar 207 juta rupiah.
Hasil survei kesehatan mangrove juga menunjukkan secara umum kondisi mangrove di Desa Uwedikan masih cukup baik.