IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR OPINI

Desa Uwedikan Inisiasi Pengajuan Izin Perhutanan Sosial Kawasan Mangrove

829
×

Desa Uwedikan Inisiasi Pengajuan Izin Perhutanan Sosial Kawasan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Para pihak dalam workshop Pengajuan hutan desa kawasan mangrove di Desa Uwedikan
Para pihak dalam workshop Pengajuan hutan desa kawasan mangrove di Desa Uwedikan

“Jenis mangrove di Desa Uwedikan cukup beragam. Dalam survei ekologi setidaknya terdapat 11 jenis mangrove yang potensial dikelola” Kata Made Dharma, Sustainaible Mangrove Project Coordinator,Yayasan Pesisir Lestari saat Workshop Pengajuan Hutan Desa Kawasan Mangrove di Desa Uwedikan, pada Jumat 7 Juni 2024 di Luwuk.

Dirinya mengatakan diperlukan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mengelola hutan mangrove secara lestari melalui advokasi hak pengelolaan, peningkatan kapasitas lokal, dan memastikan pembiayaan pengelolaan lestari melalui advokasi perubahan kebijakan di tingkat lokal hingga nasional.

“Status kawasan mangrove di Desa Uwedikan adalah hutan lindung sehingga para kelompok nelayan dan pemerintah desa merasa penting untuk mengajukan izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa”, ujarnya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat KPH Balantak, Anang Arif mengatakan tujuan pelaksanaan perhutanan sosial adalah untuk mewujudkan kemandirian kelembagaan lokal, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan dengan berbagai usaha perhutanan sosial dan terwujudnya kelestarian fungsi kawasan hutan.

Ia memastikan KPH Balantak mendukung dan akan memfasilitasi agar pengajuan perhutanan sosial oleh Desa Uwedikan dapat terwujud.

“Tentu tujuannya adalah memberikan hak akses yang legal kepada pengelola. Apalagi, jika mangrove ini memberikan manfaat ekonomi langsung dan selama tidak melakukan pelanggaran aturan di kawasan hutan lindung mangrove, tentu perhutanan sosial perlu kita dukung bersama”, ujarnya.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial, Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono  menyebut di Sulawesi Tengah belum ada Perhutanan Sosial di kawasan mangrove. Kabupaten Banggai dinilai beruntung karena memiliki hutan mangrove yang luas. Dirinya mendorong agar Desa Uwedikan segera mengajukan perhutanan sosial.

“Banyak contoh praktik baik dari dampak izin perhutanan sosial yang dapat dijadikan pelajaran untuk mengelola kawasan hutan dengan lestari” Ia menambahkan.

Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani menyebut pihaknya telah menyepakati untuk segera mengajukan skema hutan desa melalui izin perhutanan sosial kawasan mangrove.

Ia menambahkan akan segera menindaklanjuti berbagai dokumen yang perlu disiapkan dengan didampingi oleh YPL dan Japesda. 

“Pemdes juga akan memperkuat kesepakatan agar tidak ada pelanggaran dan itu akan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang segera kita buat”, tegasnya.

Dalam workshop dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan pengusulan pengajuan hutan desa kawasan mangrove di Desa Uwedikan oleh parapihak diantaranya KPH Balantak, Bappeda Kabupaten Banggai, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, DLH Kabupaten Banggai, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banggai, Pemerintah Desa Uwedikan, Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Luwuk dan perwakilan kelompok nelayan di Desa Uwedikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!