KABAR OPINI

MENAKAR JIWA PROGRESIF ATAU POSITIVISME SEMU?Analisis Kritis Atas Perubahan Fundamental UU Kepolisian Negara Republik Indonesia

×

MENAKAR JIWA PROGRESIF ATAU POSITIVISME SEMU?Analisis Kritis Atas Perubahan Fundamental UU Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh: DEDI ASKARY, SH.

KABAR LUWUK – Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.

Dalam kacamata Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, ditekankan sebuah kredo utama: “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Undang-undang tidak boleh dipandang sebagai skema teks kaku yang final, melainkan sebuah proses yang mengalir demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Jika dibedah menggunakan pisau analisis ini, perubahan UU Polri yang baru memuat paradoks besar antara idealisme teks normatif dengan potensi penyalahgunaan wewenang secara legalistik.

  1. Penegasan Tujuan dan Arah Transformasi Polri

Teks Regulasi: Mengarahkan transformasi menuju institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik.

Analisis Kritis Progresif: Konsep “terbuka” dan “berintegritas” di sini rentan sekadar menjadi jargon politik hukum yang manipulatif. UU ini gagal merumuskan indeks ukuran keberhasilan yang rigid dan objektif serta mengabaikan sanksi institusional yang konkret apabila target tersebut tidak tercapai. Tanpa adanya klausul hukum yang memaksa, pasal ini kehilangan taring spiritualnya untuk membela hak publik atas pelayanan yang adil.

  1. Penguatan Fungsi Pengawasan berbasis Teknologi

Teks Regulasi: Memanfaatkan sistem teknologi dan informasi modern untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja pengawasan.

Analisis Kritis Progresif: Digitalisasi pengawasan sering kali memunculkan “ilusi transparansi”. Pertanyaan krusialnya: Siapa yang mengendalikan teknologi tersebut Jika data dan operasional sistem digital tetap bersifat eksklusif di bawah kendali internal korps kepolisian, maka potensi intervensi dan bias tetap tinggi. Hukum progresif menuntut sistem ini terintegrasi penuh dan dapat diakses publik serta lembaga independen secara real-time.

  1. Jaminan Netralitas dan Profesionalisme Anggota

Teks Regulasi: Menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam aspek tata kelola organisasi dan pembinaan karier.

Analisis Kritis Progresif: Regulasi internal tentang pembinaan karier tidak akan pernah sanggup menahan gempuran intervensi politik selama struktur kelembagaan Polri berada langsung di bawah kekuasaan eksekutif puncak (Presiden). Tanpa menempatkan Polri di bawah kementerian atau lembaga independen, independensi dan netralitas personel saat momentum politik praktis akan selalu menjadi utopia legalistik.

  1. Penguatan Tugas Berorientasi Pelayanan Masyarakat

Teks Regulasi: Fokus pada penegakan hukum, perlindungan, pengayoman warga, serta penanggulangan kejahatan yang humanis.

Analisis Kritis Progresif: Hukum progresif melihat wajah asli hukum pada perilakunya di lapangan (law in action), bukan pada teksnya (law in books). Selama doktrin dikotomis “penguasa vs penjahat” dan budaya represif-militeristik masih melekat erat dalam kultur aparat, pasal mengenai tindakan humanis ini bertolak belakang dengan realitas lapangan yang dialami masyarakat akar rumput.

  1. Pengaturan Anggota Polri yang Bertugas di Luar Institusi

Teks Regulasi: Pasal 28A ayat (1) membolehkan anggota aktif menduduki posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian/lembaga negara lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Analisis Kritis Progresif: Ini adalah poin paling krusial dan berbahaya bagi demokrasi. Pengesahan pasal ini melegitimasi gejala “Polri-isasi” birokrasi sipil, yang mengkhianati amanat Reformasi untuk memisahkan fungsi keamanan domestik dengan administrasi publik publik sipil. Frasa “berkaitan dengan fungsi kepolisian” ditafsirkan secara sangat luas dan karet (meliputi keamanan, ketertiban, pelayanan), sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interes) yang merusak kaderisasi PNS sipil serta mereduksi prinsip supremasi sipil (civilian supremacy).

  1. Pengaturan Batas Usia Pensiun Anggota Teks Regulasi: Perpanjangan batas usia pensiun (59 tahun untuk tantama/bintara, 60 tahun untuk perwira) serta opsi perpanjangan bagi perwira tinggi bintang empat melalui Keputusan Presiden. Analisis Kritis Progresif: Kebijakan memperpanjang masa jabatan di tengah kondisi surplus perwira non-job justru berpotensi menyumbat proses regenerasi organisasi. Selain itu, pemberian wewenang perpanjangan bintang empat (Kapolri) kepada Presiden rawan memicu kompromi politik praktis, di mana jabatan Kapolri dapat disandera oleh penguasa untuk memperpanjang figur yang dianggap akomodatif terhadap kepentingan elite kekuasaan.
  2. Penguatan Fungsi dan Kedudukan Kompolnas

Teks Regulasi: Memperkuat peran Kompolnas dalam sistem pengawasan dan pembinaan kepolisian.

Analisis Kritis Progresif: Penguatan ini semu semata jika Kompolnas tidak dibekali kewenangan eksekutorial-mandiri (seperti hak melakukan penyidikan independen atau memberikan sanksi etik yang bersifat mengikat). Masalahnya, tanpa daya paksa, Kompolnas hanya diposisikan sebagai lembaga pemberi rekomendasi tanpa gigi—berpotensi hanya menjadi “perisai formalitas” dari gelombang kritik publik.

  1. Penguatan Kurikulum Pendidikan Berbasis HAM dan Demokrasi

Teks Regulasi: Mengamanatkan internalisasi kurikulum pendidikan yang humanis, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia.

Analisis Kritis Progresif: Materi HAM dalam bangku pendidikan akan berakhir sia-sia jika indikator penilaian keberhasilan aparat di lapangan masih mengutamakan pendekatan kuantitatif represif demi mengejar statistik kasus. Selama kultur impunitas (pembelaan korps berlebihan atas kesalahan anggota) masih dilestarikan, muatan HAM hanya akan menjadi kosmetik akademis yang terisolasi dari praktik lapangan.

Kesimpulan Hukum Progresif:
Undang-Undang Polri yang baru terjebak pada positivisme hukum yang manipulatif. Di satu sisi ia piawai menggunakan istilah-istilah modern yang populis (seperti “HAM”, “Demokratis”, “Digitalisasi”), namun di sisi lain UU ini justru mengesahkan perluasan pengaruh kekuasaan struktural aparat ke ranah sipil yang berpotensi mencederai iklim demokrasi.

Jika reformasi kepolisian ingin berjalan secara progresif dan substantif, institusi ini harus berani membuka diri terhadap pengawasan publik yang radikal, menghentikan ekspansi jabatan pada instansi sipil, serta memprioritaskan pemulihan hak keadilan masyarakat di atas penguatan hegemoni kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *