Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Luwuk Kabupaten Banggai merupakan tempatnya warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman hingga selesai masa hukuman sesuai dengan kasus yang dialami.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b kepada awak media disela sela melakukan donor darah yang dilaksanakan dikantor Kejaksaan Negeri Banggai dalam menyongsong hari sumpah pemuda. Kamis 27/10/2022.
Menurut dia kapasitas lapas yang jauh lebih kecil daripada jumlah penghuni lapas.
“Sangat tidak manusiawi perlakuan untuk hak hidup di LP (lapas) kita, memang betul karena keterbatasan sarpras (sarana dan prasarana) kita,” Ujar Yugo.
“Data penghuni kita pada hari ini sesuai dengan data 27 Oktober, jumlah penguhuni kita sudah mencapai 493 orang,” ucap dia.
Angka tersebut sudah jauh dari kapasitas daya tampung sarana prasarana rutan dan lapas di Indonesia yang hanya mencapai 220 tahanan.
“Sedangkan kapasitas 220 penghuni, akhirnya ada overcrowded sebesar 50 persen,” imbuh dia.
Jumlah tahanan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah penambahan kapasitas berjalan jauh lebih lambat. Terangnya.
Untuk itu, pemerintah melakukan beragam pendekatan agar penghuni lapas tak terus meningkat.
Salah satunya mempertimbangkan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, bukan dihukum pidana penjara.
Karena, narapidana narkotika di lapas masih mendominasi sekitar 50 persen dari total keseluruhan penghuni lapas.
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan jalan restorative justice agar pidana ringan bisa diselesaikan tanpa hukuman penjara. Tutupnya .***