KABAR OPINI

UU KIA, Apakah Solusi Ibu dan Anak Sejahtera?

871
×

UU KIA, Apakah Solusi Ibu dan Anak Sejahtera?

Sebarkan artikel ini
Zulfa Khaulah (Aktivis Dakwah Muslimah)
Zulfa Khaulah (Aktivis Dakwah Muslimah)

KABAR LUWUK –  UU KIA, apakah solusi Ibu dan Anak Sejahtera. DPR RI telah menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 4 Juni 2024.

Diah Pitaloka yang merupakan Wakil Ketua Komisi VIII  DPR RI menjelaskan bahwa pengesahan UU KIA dinilai akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan. (Tempo.co, 4/6/2024).

Di samping itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberi respon positif pengesahan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS Tuti Elfita, mengatakan partainya menekankan pengesahan UU KIA berkaitan dengan paradigma penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian integral dari keluarga.

 Selain itu, Tuti mengapresiasi peran aktif ayah dalam hal perlindungan, pendampingan, serta dukungan kepada keluarga untuk mencapai kesejahteraan yang optimal. (Liputan6.com, 9/6/2024).

 Sebagaimana, Diah menjelaskan bahwa cuti melahirkan sangat wajar bagi perempuan dan batas cuti melahirkan juga beragam di setiap negara.

Kewajiban cuti tiga bulan bagi perempuan melahirkan sudah sangat bagus, bahkan Diah menilai diskriminasi terjadi bila perusahaan memecat perempuan yang sedang cuti melahirkan. (Tirto.id, 7/6/2024).

Sama halnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa UU KIA merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk mensejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas.

Secara spesifik, UU KIA memuat  beberapa aturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, seperti cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. Selain itu, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *