KABAR LUWUK – Pemecatan Nazar, Ketua BPD Koyoan Permai, Sarat Muatan Politis. Pemecatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Nazar, menimbulkan kontroversi dengan dugaan adanya muatan politis.
Pemecatan tersebut terkait dengan postingan Nazar di media sosial Facebook dan kehadirannya dalam kegiatan perbaikan jalan kantong produksi.
Nazar menyatakan bahwa pemecatan dirinya terjadi hanya berselang dua minggu setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai.
“Pemberhentian (pemecatan) yang saya terima, hanya berselang 2 minggu menerima SP 1 dari dinas, langsung keluar surat keputusan pemberhentian,” ungkap Nazar kepada wartawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Secara rinci, Nazar menjelaskan kronologi pemecatannya. Ia menyebutkan bahwa alasan pemecatan dari pihak Dinas PMD adalah karena aktivitasnya di media sosial.
“Kabid Pemdes bahasanya, karena saya bermain di media sosial. Tapi saya sama sekali tidak kampanye. Hanya saya posting foto Ibu Anti dan Ibu Batia. Kenapa saya posting Ibu Batia, karena ibu Anggota Dewan,” tutur Nazar.
Dugaan adanya muatan politis semakin kuat ketika Nazar mengungkapkan bahwa ia turut hadir di lapangan saat perbaikan jalan kantong produksi yang didukung oleh salah satu Bakal Calon Bupati.
Nazar menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan semata-mata untuk membantu masyarakat, sesuai dengan tugasnya sebagai BPD, yaitu sebagai penerima dan penyalur aspirasi masyarakat.
Nazar juga mengaku dipanggil oleh Camat untuk klarifikasi terkait aktivitasnya tersebut, yang diwarnai dengan perdebatan soal pilihan politik.
Selanjutnya, Nazar juga mendapat panggilan dari Dinas PMD Banggai yang mempersoalkan postingannya di media sosial. Menurut Nazar, postingannya tidak mengandung bahasa kampanye karena saat ini belum ada penetapan bakal calon.
“Keterangan dalam postingan itu, saya tulis kita dididik untuk tidak meninggalkan orang yang membawa kita ke jalan yang benar. Cuma begitu. Tapi kalau Lurah Bungin secara terang-terangan mengajak orang untuk mendukung salah satu Bakal Calon Bupati terkesan tidak diproses. Ada apa ini?,” cetusnya dengan nada kesal.
Nazar sangat menyayangkan pemberhentiannya sebagai Ketua BPD Koyoan Permai. Ia menilai surat keputusan pemberhentiannya cacat hukum karena tidak mencantumkan secara jelas terkait kewajiban yang tidak dijalankan dan larangan yang dilanggar.
Untuk diketahui, pemberhentian Nazar berdasarkan Keputusan Bupati Banggai nomor: 400.10/3461/DPMD tentang peresmian pemberhentian Anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo tertanggal 1 Juli 2024.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Nazar sesuai dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf d dan huruf e, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal tersebut mengamanatkan anggota BPD diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai anggota BPD. Nazar pun menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan lebih bermotif politis daripada administratif.
Kontroversi pemecatan ini menambah daftar panjang permasalahan yang kerap melanda institusi pemerintahan desa, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.
Nazar berharap keadilan dan kebenaran akan terungkap, serta posisinya sebagai Ketua BPD dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat Koyoan Permai.(*)