Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Setelah Kasus Asusila Polres Bangkep Ungkap Kasus Pencurian dan Curanmor pada Konfrensi Pers

553
×

Setelah Kasus Asusila Polres Bangkep Ungkap Kasus Pencurian dan Curanmor pada Konfrensi Pers

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Gelar konferensi Perss Polres Bangkep dipimpin langsung Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, SH, didampingi Kasat Reskrim Bangkep IPTU I Ketut Yoga Widata, SH, bertempat di Mako Polres Bangkep, kamis 02/06/2022.

Kegiatan konferensi perss selain kasus Asusila juga mengungkap kasus Pencurian serta kasus Curanmor yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto menjelaskan bahwa kasus terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi kamis 26 Mei 2022 di rumah saksi/korban/pelapor yang beralamatkan didesa Patukuki keamatan Peling Tengah kabupaten Bangkep. Pelaku inisial MA juga sudah pernah melakukan pencarian sebanyak 6(enam) kali diberapa TKP yang ada didesa patukuki kecamatan peling tengah kabuapaten bangkep diantaranya
Pertama : pernah mencuri uang sejumlah 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik mama sandri/ibu guru,kedua ; pernah mencuri HP Advan milik Bundu, ketiga : mencuri Rokok Niu Max sebanyak 2 slop milik pak H. Amih, keempat : mencuri HP Samsung milik Kumut, kelima : mencuri HP Samsung milik Jasman dan keenam : pernah mencuri uang sejumlah 9.000.000 (sembilan juta ruliah) dan emas berupa cincin 2 buah serta anting-anting 2 buah mama An/papa An/Andris. Ungkap orang Nomer satu Polres Bangkep.

Selanjutnya tersangka Lk. inisial MA umur 20 tahun dengan berdasarkan hasil penyidikan terkait dengan perkara selaku tersangka Lk. inisial MA dipersangkakan pasal 362 ayat 2 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara. Tuturnya.

Ia menambahkan ada kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selasa 17 mei 2022, didesa bulagi kecamatan Bulagi kabupaten Bangkep, pelaku Lk. inisial AL alias Aldo umur 14 tahun telah dilaporkan korban Lk. inisial MM.

Berdasarkan penyidikan terkait dengan perkara tersebut tersangka Lk. inisial AL alias Aldo dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP acaman maksimal 7 tahun penjara.

Lanjut barang bukti 1 lembar sertifikat nomor identifikasi kendaraan (N. I. K.) dengan nomor 1:07623/5D/WA2401-1072, 1 lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor 103800809, 1 lembar STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) dengan nomor 1022707, 1 buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) dengan nomor 109749555, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor rangka MH35D9205C1693491 dengan nomor mesin 5D91693479, 2 buah plat kendaraan warna merah dengan nomor polisi DN 6159HA. Tutup AKBP. Bambang Herkamto SH. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *