KABAR LUWUK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur di Kota Luwuk, Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, adapun terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni dua warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, inisial ZS (22) dan RP (17).
Pengeroyokan itu terjadi di depan Alun-alun Bumi Mutiara Kelurahan Karaton, Luwuk. Saat itu kedua korban yang berusia 15 tahun sedang memarkir sepeda motor untuk latihan gerak jalan.
Kemudian datanglah para pelaku yang menemui korban sudah tersulut emosi, langsung melakukan penganiayaan bersama dengan cara menendang dan memukul dengan tangan terkepal secara berulang.
“Akibatnya kedua korban mengalami luka lebam dan bengkak serta merasa kesakitan disekujur badan. Sehingga hal ini mendasari keluarga korban melaporkan ke SPKT Polresta Banggai,” ungkap Kasat.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/424/VIII/2026/SPKT/Resta-Bgi/Polda Sulteng,” sambung Arifin.
Selanjutnya, petugas mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan ke Mapolresta Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)
