BanggaiKABAR DAERAH

Polres Banggai Ungkap Kasus Narkoba,Pencurian Serta Pencabulan

726
×

Polres Banggai Ungkap Kasus Narkoba,Pencurian Serta Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya disaat yang bersamaan Kapolres juga menyampaikan konferensi Pers tentang pengungkapan Kasus Pencurian dan Penjambretan, dari data yang diperoleh yakni kasus penjambreten yang terjadi pada tanggal 7 Mei 2022  dilokasi TKP bertempat di RSUD luwuk Banggai berdasarkan laporan tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas yaitu awalnya 1 (satu) orang tersangka stay di atas motor dan 1 ( satu) orang tersangka lain berpura –pura menanyakan seseorang kepada korban kemudian tersangka langsung merampas HP milik korban dan lari.

Tersangka inisial AD adalah mantasn residivis sebanyak 3 kali yakni tahun 2017 (kasus Pengelapan), 2018 (kasus Pencurian) dan 2022 ( Kasus Pencuriaan tepatnya bulan Maret ).

Dan Barang Bukti yang sempat diamankan pada kasus baru pencurian berupa Handphone Android Merek Xiomi. Serta ancaman pasal 365 ayat (1e) dan ayat (2e) KUHP jo KUHP ancaman penjara selama 12 tahun penjara.  Ucap Yoga.

Untuk Kasus di Satreskrim  yakni, 2 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Jabret) dan 1 kasus pencabulan.

Sedangkan untuk Kasus Pencabulan dengan jumlah tersangka 1 (orang) inisial AD dengan korban inisial RDP ( 16) tahun status pelajar SMA dengan modus tersangka  berpacaran dengan Korban dan sering menginap di rumah korban dengan sepengetahuan orang tua korban dengan kamar tidur yang berbeda, kemudian pada saat tengah malam tersangka berpindah kekamar korban dengan cara memanjat dinding dan berpindah kekamar korban selanjutnya menyetubuhi korban. Ujar Kapolres pada konpres.

Lanjut pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tutup AKBP. Yoga Priyahutama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *