Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Polres Banggai Ungkap Kasus Narkoba,Pencurian Serta Pencabulan

585
×

Polres Banggai Ungkap Kasus Narkoba,Pencurian Serta Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Disampaikan Kapolres Banggai saat  Pimpin Konfrensi Pers”

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Kapolres Banggai  AKBP Yoga Priyahutama SH,S,IK MH didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Narkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus  Pencurian dan Kasus Narkoba di depan Mako Polres Banggai, Kamis 23/6/2022.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada pukul 16.00 wita  tersebut Kapolres menyampaikan kepada wartawan bahwa Tersangka yang ditangkap oleh jajaran sat Narkoba Polres Banggai sebanyak   7 orang dengan barang bukti 34,07 gram / 51 Sachet dan 1.072 butir   Dari 7 orang pelaku   sebanyak  2 orang mantan residivis  inisial MI dan MAS, dengan TKP yang berbeda diantara Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Luwuk Timur dan Kecamatan Toili. 

Sebelum dilakukan penangkapan Petugas jajaran Sat Narkoba Polres Banggai  mendapat info dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan setelah Penyelidkan selesai dan ditangkaplah pelaku atau tersangka ditangkap  di beberapa tempat yang berbeda.

Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan penyalagunaan sedian farmasi tanpa izin edar jenis,dan pengungkapan pada bulan april sd mei 2022 berjumlah  6 kasus, masing-masing diwilayah kecamatan luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Timur dan Kecamatan Toili. Dan telah mengamankan tersangak inisial LA Barang Bukti  6 sachet dan 1,15 gram, Inisial MI  Barang Bukti : 7 Sachet, 17,70 gram, Inisial MI Barang Bukti : 26 sachetm 11.00 gram, Inisial RTY barang bukti : 6 sachet, 3,61 gram, Inisial MAD barang bukti : 3 sachet, 0,61 gram, Inisial SBL barang bukti : 1.072 butir, dan total 50 sachet, 34,07 gram dan 1.072 butir. Ungkap Kapolres Banggai. Tutur Kapolres.

Akibat perbuatanya tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman Minimal 5 tahun Penjara paling lama 20 th dan denda maksimal 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *