“Disampaikan Kapolres Banggai saat Pimpin Konfrensi Pers”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH,S,IK MH didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Narkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Pencurian dan Kasus Narkoba di depan Mako Polres Banggai, Kamis 23/6/2022.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada pukul 16.00 wita tersebut Kapolres menyampaikan kepada wartawan bahwa Tersangka yang ditangkap oleh jajaran sat Narkoba Polres Banggai sebanyak 7 orang dengan barang bukti 34,07 gram / 51 Sachet dan 1.072 butir Dari 7 orang pelaku sebanyak 2 orang mantan residivis inisial MI dan MAS, dengan TKP yang berbeda diantara Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Luwuk Timur dan Kecamatan Toili.
Sebelum dilakukan penangkapan Petugas jajaran Sat Narkoba Polres Banggai mendapat info dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan setelah Penyelidkan selesai dan ditangkaplah pelaku atau tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan penyalagunaan sedian farmasi tanpa izin edar jenis,dan pengungkapan pada bulan april sd mei 2022 berjumlah 6 kasus, masing-masing diwilayah kecamatan luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Timur dan Kecamatan Toili. Dan telah mengamankan tersangak inisial LA Barang Bukti 6 sachet dan 1,15 gram, Inisial MI Barang Bukti : 7 Sachet, 17,70 gram, Inisial MI Barang Bukti : 26 sachetm 11.00 gram, Inisial RTY barang bukti : 6 sachet, 3,61 gram, Inisial MAD barang bukti : 3 sachet, 0,61 gram, Inisial SBL barang bukti : 1.072 butir, dan total 50 sachet, 34,07 gram dan 1.072 butir. Ungkap Kapolres Banggai. Tutur Kapolres.
Akibat perbuatanya tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman Minimal 5 tahun Penjara paling lama 20 th dan denda maksimal 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).