BanggaiKABAR DAERAH

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang Material Proyek di Luwuk Selatan

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang Material Proyek di Luwuk Selatan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Dalam rangka menunjang program kerja Prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan. Tim URC Polres Banggai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian. Alhasil, satu pelaku inisial, EK (30) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Banggai, diringkus.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengungkapkan, pelaku mengambil barang proyek di dua lokasi berbeda yakni pada Senin (25/5) di Kelurahan Tombang Permai dan Kamis (28/5) di Kelurahan Simpong.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil pick up DN 8280 CQ, 40 batang besi 10 dan 20 batang aluminum yang sudah terpotong-potong,” jelasnya.

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang Material Proyek di Luwuk Selatan

Lebih dalam, AKP Arifin memaparkan, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Tombang Permai kerugian materil Rp.3,4 Juta dengan pelapor Wiranto Hi. Umar (28). Kemudian di Kelurahan Simpong menimpa Sunarto Lasitata (51), kerugian materil Rp6 juta.

Menurut Kapolsek, dalam pengerjaannya terlapor mengambil beberapa barang material proyek, salah satunya untuk pembangunan Klinik Kesehatan.

“Disaat mengetahui barangnya hilang, para korban melapor ke SPKT Polres Banggai dan dengan Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim melakukan penyelidikan,” terangnya.

Masih kata Arifin, selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menjual barang-barang tersebut ke pengepul di Jalan Pulau Bokan, Simpong. Tidak menunggu lama EK segera di ringkus Pada Sabtu (30/5).

“Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, dan barang hasil curian yang terjual dengan harga Rp2,5 Juta telah habis dia gunakan untuk keperluan pribadi,” tandasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 477 KUHPidana. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *