“Kapolsek Kintom dan Forkopimcam Bergerak Cepat Tangani Penyegelan Kantor Desa”
KABAR LUWUK – Penyegelan Kantor Desa Solan Baru Berujung Damai Setelah Mediasi Forkopimcam. Kapolsek Kintom beserta Forkopimcam langsung merespons laporan penyegelan kantor Desa Solan Baru oleh Sekdes dan lima warga, terjadi pada Selasa (27/2/24).
Rombongan Forkopimcam tiba sekitar pukul 09.30 Wita dan mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Sekdes Solan Baru, Yeris Asan, menyampaikan keluhannya terkait keputusan pemberhentiannya sebagai aparat desa.
Sementara Kades Solan Baru mengklarifikasi bahwa pemberhentian tersebut telah melalui proses rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah memberikan Surat Pemberhentian (SP) sebanyak tiga kali kepada Sekdes.
Setelah mendengarkan semua pihak, Kapolsek Kintom AKP Laata bersama Forkopimcam memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas di Desa Solan Baru.
Mereka menjelaskan bahwa tindakan penyegelan kantor Desa Solan Baru tidaklah tepat dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat setempat.
Dalam kesimpulan pertemuan, disepakati untuk menempuh jalur hukum apabila pemberhentian Sekdes Solan Baru dinilai cacat hukum dengan menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai.
Kapolsek Kintom berharap agar kantor Desa segera berfungsi kembali untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
Pukul 10.00 Wita, penyegelan kantor Desa telah dibuka. Kapolsek menyatakan, “Alhamdulillah semua berjalan dengan aman,” menandakan penyelesaian damai dalam kasus tersebut.***