IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Terima Nominasi Prestisius Wawancara Paritrana Award, Komitmen Perlindungan Sosial Terhadap Tenaga Kerja

388
×

Bupati Banggai Terima Nominasi Prestisius Wawancara Paritrana Award, Komitmen Perlindungan Sosial Terhadap Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, menjadi salah satu peserta dalam kegiatan Wawancara Patriana Award Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, menjadi salah satu peserta dalam kegiatan Wawancara Patriana Award Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

KABAR LUWUK Bupati Banggai Terima Nominasi Prestisius Wawancara Paritrana Award, Komitmen Perlindungan Sosial Terhadap Tenaga Kerja. Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, menjadi salah satu peserta dalam kegiatan Wawancara Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (27/2/2024).

Dalam acara yang diadakan di Hotel Aston, Palu ini, Bupati Banggai dinominasikan dalam kategori Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai representasi dari Pemerintah Kabupaten/Wali Kota.

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan perusahaan badan usaha yang memiliki kepedulian tinggi dan citra positif terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Amirudin memaparkan kebijakan Pemerintah Daerah terkait implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program tersebut.

Pemkab Banggai telah menindaklanjuti instruksi presiden tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Banggai Nomor 560/935/NAKERTRANS.

Langkah tersebut menegaskan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi para tenaga kerja di wilayah tersebut.

Selain itu, sebagai upaya penguatan regulasi daerah dan perlindungan pekerja, status regulasi dari Peraturan Bupati (Perbup) telah ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2023, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), telah dianggarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 13.765 orang tenaga kerja di Kabupaten Banggai.

Kehadiran Bupati Banggai dalam wawancara tersebut menandai langkah nyata dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.

Tim penilai kegiatan ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Setda Provinsi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, Kadis Nakertrans Provinsi, ahli ekonomi, ahli kebijakan publik, ahli hukum, ahli jaminan sosial, Ketua DPD APINDO, dan Serikat Buruh.

Presentasi yang disampaikan oleh Bupati Amirudin memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya konkret yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi masyarakat Banggai.( dkisp) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!