IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR POLITIK

Penegakan Hukum Aspek Penting Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

687
×

Penegakan Hukum Aspek Penting Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Penegakan Hukum Aspek Penting Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Penegakan Hukum Aspek Penting Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

KABAR LUWUK – Penegakan hukum merupakan aspek penting agar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 terselenggara dengan jujur dan adil. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar Kemenko Polhukam melalui Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM.

Forum Koordinasi yang diselenggarakan di Makassar, Kamis (27/6/2024) ini mengusung tema “Mengawal Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan Adil di Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan”. Tiga narasumber hadir dalam acara ini, yakni Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja; Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL pada Jampidum Kejaksaan Agung, Agus Sahat L Gaol; dan Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri, Kombes Pol Muslimin Ahmad.

Deputi III Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr Sugeng Purnomo mengatakan, Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu merupakan upaya untuk mempererat koordinasi penegakan hukum dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Penegakan Hukum Aspek Penting Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Penegakan Hukum Aspek Penting Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

“Penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di tiap tingkatan, baik pusat maupun daerah, harus saling bahu-membahu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada ini agar berjalan jujur dan adil,” tutur Sugeng Purnomo dalam sambutannya, sebelum secara resmi membuka acara.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan bahwa Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pilkada ini merupakan yang pertama kali dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Deputi III merinci, pesta demokrasi kali ini akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta yang kepala daerahnya memang tidak ditentukan melalui Pilkada.

“Pilkada merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, pemerintah telah menjamin pelaksanaan Pilkada dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memastikan bahwa Pilkada 2024 terlaksana sesuai tahapan yang jujur dan adil tanpa upaya politisasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Sugeng.

Sugeng Purnomo mengatakan, berbagai perubahan dan pengembangan sistem penegakan hukum memang terus dilakukan. Namun, terdapat berbagai persoalan teknis yang umum terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu mengambil langkah-langkah preventif dan kehati-hatian dalam melakukan penegakan hukum yang terkait dengan Pilkada di seluruh wilayah, terutama pada daerah yang masuk kualifikasi tingkat kerawanan tinggi,” kata Deputi III.

Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu kali ini menyasar tiga wilayah, yakni Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan. Selain dihadiri secara fisik oleh perwakilan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dari tiga wilayah tersebut, acara juga diikuti oleh para peserta secara virtual. (HUMAS KEMENKO POLHUKAM RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!