KABAR LUWUK – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai yang diajukan paslon 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Jumat (25/4/2025).
Kuasa Hukum Paslon 03 Wakil Kamal di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Saldi Isra, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran yang berulang-ulang berlanjut oleh petahana berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemda untuk pemenangan calon 01.

Wakil Kamal mengatakan bahwa terdapat tindakan oleh Kadis Pendidikan, Kadis PU, kepala-kepala sekolah, Dinas TPHP dan kepala desa menjelang PSU yang ditujukan untuk menguntungkan Paslon 01 dan merugikan pemohon.
Kadis Pendidikan disebut telah menyalurkan bantuan program pemerintah daerah berupa kegiatan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah yang disalurkan dari rumah ke rumah orang tua siswa. Bantuan ini disalurkan sejak 27 Februari sampai Maret 2025. Setelah itu ada video ungkapan terima kasih dari orang tua siswa kepada Bupati Banggai. Kegiatan ini terjadi di Simpang Raya dan Toili.
Ada juga pemanfaatan program peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani. Anggota DPRD Banggai Irwanto Kulap sekaligus tim pemenangan Paslon 01 dalam pertemuan bersama warga, sempat mengutarakan soal kandidat yang ia bawa yakni Paslon 01.
Program peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani itu menggunakan alat berat yang didatangkan dari Toili.
Program lainnya kata Tim Hukum Paslon 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, yakni pemasangan lampu jalan di Desa Sumber Mulya Kecamatan Simpang Raya yang merupakan program Dishub Banggai. Pada 7 Maret 2025, ada pernyataan juga dari Irwanto Kulap sebagai tim 01 dalam sebuah pertemuan yang menegaskan bahwa pemasangan lampu jalan akan ditambah 5 unit lagi bila ATFM menang.
Tak hanya itu, ada kegiatan penyerahan bantuan dari Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sebagai Paslon 01 di masjid, sebesar Rp100 juta. Meski demikian, saat dilaporkan ke Bawaslu Banggai, lembaga pengawas itu menyebut laporan tidak memenuhi unsur. Bahkan dalam sidang MK, Nizlawati sebagai anggota Bawaslu Banggai menyebut bahwa tidak ada bukti penyerahan bantuan Rp100 juta itu.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tim hukum paslon 03 akan diadu dengan keterangan dan bukti Bawaslu.
Sidang selanjutnya digelar pada 29 April 2025, dengan mendengarkan jawaban KPU Banggai sebagai pihak termohon dan keterangan pihak terkait yakni Paslon 01 ATFM serta keterangan Bawaslu Banggai. (Rls)