Bawaslu-ads
KABAR POLITIKTerkini

Masuknya Mustar Labolo di PDIP Bukanlah Hal “Wah”, Statusnya Baru Anggota Belum Bisa Disebut Kader Partai

1297
×

Masuknya Mustar Labolo di PDIP Bukanlah Hal “Wah”, Statusnya Baru Anggota Belum Bisa Disebut Kader Partai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Masuknya Mustar Labolo ke DPC PDIP Kabupaten Banggai dinilai DPD PDIP Sulteng sebagai hal yang biasa dan tidak “Wah”. Selain itu DPD PDIP Sulteng menyebut Mustar Labolo belum bisa dikatakan sebagai kader melainkan anggota biasa. Hal itu diungkap wakil ketua bidang pemenangan pemilu DPD PDIP Sulteng Lasnardi Lahi kepada media ini Selasa (18/2/2020) melalui sambungan telepon.

Menurut Lasnardi, sikap DPD PDIP Sulteng telah jelas sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh ketua DPD, H Muharram Nurdin dan sekretaris Matindas J Rumambi nomor 160/IN/DPD-231/II/2020. Pada surat itu telah jelas menyebutkan yakni Mustar Labolo masih tercatat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai dengan SK DPP Gerindra nomor : 09-0283/Kpts/DPP-GERINDR/2017 tanggal 25 September 2017. Selain itu sampai saat ini DPD PDIP belum menerima surat pengunduran diri Mustar Labolo dari Partai Gerindra dan surat permohonan menjadi anggota PDIP olehnya itu belum memenuhi syarat diterbitkannya KTA PDIP.

Masih pada surat itu disebutkan, diduga kuat Mustar Labolo tidak memiliki komitmen dan militansi dalam berpartai, hal itu bisa dilihat dari rekam jejak wakil Bupati Banggai ini yang telah berpindah partai sebanyak empat kali mulai Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrat hingga terakhir partai Gerindra.

Selain itu sikap politik Mustar Labolo diduga kuat hanya untuk mendapatkan rekomendasi partai sebagai calon wakil bupati. Sehingga jelas hal tersebut dianggap bahwa Buya sapaan akrabnya tidak loyal terhadap partai dan tidak memiliki integritas kepada partai. Paling penting yakni langkah DPC PDIP Banggai menjadikan Mustar Labolo sebagai dewan pertimbangan partai tidak tertuang dalam AD/ART PDIP tahun 2019 pasal 12 ayat (2) anggota partai terdiri atas a.Anggota Biasa, b. Anggota, c. Kader dan d. Anggota Kehormatan.

“Masuknya Mustar Labolo di PDIP bukanlah hal yang “Wah” selain itu dia baru berstatus sebagai anggota dan belum bisa disebut sebagai kader, karena untuk menjadi kader itu harus mengikuti sejumlah jenjang sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PDIP tahun 2019 pada pasal 12 ayat 2,” kata Lasnardi.

Lasnardi juga menyebutkan, sampai saat ini DPD PDIP Sulteng belum menerima surat pengunduran diri Mustar Labolo dari partai Gerindra maupun surat permohonannya menjadi anggota PDIP sebagaimana syarat menjadi anggota partai. Kendati demikian sebagai partai terbuka maka PDIP menerima siapa saja masuk menjadi anggota.

“Kita sudah menyurat ke DPC PDIP Banggai, sebagai partai terbuka kita menerima siapa saja masuk dan bergangung dalam gerbong partai. Untuk Mustar Labolo bisa diterima dengan status sebagai anggota biasa, asalkan sudah mundur dari Gerindra. Sekali lagi saya tegaskan dia (Mustar Labolo-red) belum bisa disebut sebagai kader,” tambahnya.

Pada Pilkada ini Herwin yatim sebagai inkumben dan sebagai kader partai kata Lashardi sebaiknya menggandeng kader partai PDIP, artinya sudah lama di partai dan telah memiliki jabatan struktural dalam partai atau sebagai anggota DPR. Sehingganya syarat DPP PDIP pada Pemilu dapat terpenuhi, namun bukan menggandeng anggota biasa.

“Saya kira tidak ada sanksi kepada ketua maupun pengurus DPC PDIP Banggai, asalkan Mustar betul-betul telah mundur dari partai Gerindra, kami partai terbuka dan kami bisa menerima itu. DPC PDIP pasti sudah menerima surat pengunduran dirinya dari partai dan kita menunggu tembusannya,” tambah Lasnardi.

Dikatakan Lasnardi, sebagai anggota Mustar Labolo di PDI Perjuangan maka diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang lain seperti masa lalu yakni berpindah-pindah partai serta konsisten berpartai dalam artian tidak kutu loncat. Harapannya PDIP sebagai partai terakhir Mustar Labolo karena kader PDIP itu semuanya militan.

Sejumlah pihak menilai, masuknya Mustar Labolo ke PDIP sebagai langkah pragmatis untuk meraih rekomendasi partai. Karena nstruksi partai menyebutkan petahana harus menggandeng kader partai, namun bukan anggota biasa PDIP, karena untuk menjadi kader itu membutuhkan sejumlah penjejangan. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!