Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Dua Pelaku Pencurian Senpi Anggota Polres Donggala Ditembak Polisi

1059
×

Dua Pelaku Pencurian Senpi Anggota Polres Donggala Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Berkat keuletan dan kegigihan tim scorpion jatanras Polda Sulteng bekerjasama dengan Resmob Polres Palu dan Intelijen Polda Sulteng, Senin (17/02/2020) dua pelaku pencurian senjata api milik anggota satresnarkoba Polres Donggala berhasil diamankan.


Bermula terjadinya pencurian pada Sabtu (15/02) pukul 04.00 wita di Jalan Tombolotutu Lorong Bukit Jabal Rahma Palu yang mengakibatkan korban Brigadir Mus anggota Satresnarkoba Polres Donggala kehilangan satu buah tas slempang berisi satu pucuk senpi revolver dan tujuh butir amunisi, dompet berisi uang Rp 200.000, satu buah handphone Samsung lipat dan tiga buah handphone Samsung yang ada didalam rumah, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulteng.


Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, tim mengerucut mencurigai dua pelaku yang satu diantaranya adalah residivis kasus pencurian yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tombolotutu Palu dan satu lagi tercatat sebagai DPO curanmor.
Hasil nya senin (17/02) Pukul 16.15 wita di Kecamatan Tatanga Palu tersangka LL alias Ical (18) berhasil ditangkap saat bersama RY alias Yayan (22) dan Pukul 17.00 tersangka FM alias Obama (19) berhasil diringkus di Kelurahan Pengawu Palu, terhadap kedua tersangkan LL dan FM terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya dikarenakan saat akan ditangkap berusaha kabur dan kita ketahui menguasai senpi,.
Bersama tiga tersangka juga diamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam jenis revolver, amunisi enam butir, handphone Samsung dua buah dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Yamaha FIZR.
Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexy gagola, saat konfrensi pers mengatakan bahwa tersangka LL alias Ical dan FM alias Obama merupakan pelaku pencurian di rumah Brigadir Mus di Jalan Tombolotutu Palu, saat penangkapan LL turut ditangkap RY alias Yayan dimana hasil identifikasi dan pemeriksaan terhadap tersangka RY merupakan DPO kasus Curanmor, terhadap LL dan FM kita jerat pasal 363 KUHP subside pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tutup Didik. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!