KABAR LUWUK, PALU – Rapat koordinasi (Rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng menarik untuk diikuti, pada kegiatan disebutkan kepala daerah yang melanggar pasal 71 ayat (2) Undang â Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak boleh ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2020.
Hal itu disampaikan Akademisi Faktultas Hukum Universitas Tadulako, DR. Aminuddin Kasim SH, MH pada rapat koordinasi (Rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (19/8/2020).
Rakor yang dihadiri seluruh Bawaslu kaupaten/kota tersebut dilaksanakan dengan standar kesehatan Covid-19. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan acara dan menjaga jarak.
âUU Pilkada Pasal 71 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,â katanya.