KABAR LUWUK – KPU Sulteng Ambil Alih Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di sejumlah kabupaten/kota di Sulteng.
Pengambilalihan ini terjadi di 10 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol. Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Tolitoli, dan Kota Palu.
Hal ini dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan anggota KPU periode 2018-2023 di daerah-daerah tersebut.
Keputusan mengenai pengambilalihan ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 894 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas. Wewenang, dan Kewajiban KPU di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng, yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023.
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, menyatakan bahwa pengambilalihan ini bersifat sementara, dan dilakukan untuk menjaga kelancaran tugas. Selama proses pelantikan anggota KPU periode 2023-2028 di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.
Proses pelantikan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Juli 2023, namun jadwal tersebut masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan unsur pimpinan KPU RI.
Risvirenol juga memperkirakan bahwa pengumuman calon anggota terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2023.
Selain di Sulteng, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi juga terjadi di dua daerah di Bangka Belitung, yang juga mengalami pergantian masa jabatan.
Perlu dicatat bahwa informasi ini berdasarkan pada wawancara dengan Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, yang dilakukan pada Selasa malam, 18 Juli 2023. (IkB)