KABAR LUWUK – Soal Istri Anggota Dewan Yang Ngamuk di DPRD, Ternyata Sudah Meninggalkan Suaminya Sejak Tahun 2016. Anggota DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (18/7/2023).
Melalui kuasa hukumnya Mustaqim La Dee, Rabu (19/7/2023), Sukri menjelaskan bahwa aduan Siti Marwiah ke lembaga DPRD Kabupaten Banggai adalah suatu upaya yang sah sah saja dilakukan setiap warga.
Hanya saja ia menyesalkan sikap pengadu yang datang dengan cara membuat kegaduhan sesaat sebelum adanya sidang paripurna, yang menurutnya sejatinya bisa disampaikan atau ditanyakan dengan baik ke lembaga tersebut.
Adapun seperti apa proses selanjutnya dalam Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banggai, menurut Mustaqim diserahkan sepenuhnya kepada prosedur yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD, yang sudah barang tentu tidak dapat di intervensi pihak manapun.
Kontroversi di sekitar aduan Siti Marwiah kepada anggota DPRD Sukri Djalumang telah menarik perhatian publik. Insiden ini mencuat setelah Siti Marwiah mengajukan aduan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banggai terkait beberapa kebijakan dan tindakan yang diambil oleh anggota DPRD Sukri Djalumang.
Aduan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama karena aduannya datang pada saat yang kritis, yakni sebelum sidang paripurna di DPRD.
Mustaqim menegaskan bahwa proses selanjutnya dalam Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banggai sepenuhnya akan mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga tersebut, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Terkait dengan dugaan nikah siri yang banyak disebarluaskan pasca insiden di kantor DPRD Banggai, Mustaqim menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar
Lebih lanjut, Mustaqim mengungkapkan keheranan atas sikap pengadu yang tiba-tiba muncul setelah meninggalkan teradu sejak tahun 2016 tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut adalah ranah pribadi antara pengadu dan teradu dan sedang berproses di pengadilan. katanya
Selain itu, isu tentang dugaan nikah siri yang dikaitkan dengan Sukri Djalumang juga menjadi sorotan publik. Mustaqim La Dee, sebagai kuasa hukum Sukri, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak benar. Ia menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah upaya untuk mempengaruhi opini publik terhadap kliennya
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas anggota DPRD. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banggai diharapkan dapat mengelola proses ini dengan adil dan obyektif, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Proses hukum terkait dugaan nikah siri juga diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil sehingga kebenaran dapat terungkap.
Masyarakat pun berharap agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya untuk selalu bertindak dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan publik.
Menurut Mustaqin, persoalan tersebut ranah pribadi antara pengadu dan teradu dan sedang berproses dipengadilan. (*)