KABAR LUWUK -KPU Banggai Kepulauan Gelar Rekapitulasi Suara Ulang Pascaputusan MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024 yang memerintahkan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, untuk Pemilu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula KPU Banggai Kepulauan pada Rabu (03/07/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Plh. Sekda Banggai Kepulauan, Aris Susanto, menyampaikan harapannya agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU dapat menjaga kondusifitas di masyarakat. “Pemilu telah selesai, selanjutnya mari kita bersama-sama bahu membahu saling bersinergi untuk kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Aris dalam sambutannya.
Aris juga menambahkan bahwa dengan berhasil dilaksanakannya PSU di TPS 1 Desa Tatakalai, dia berharap hasil dari rapat pleno tersebut akan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Banggai Kepulauan. “Kami berharap agar hasil dari rapat pleno ini adalah hasil yang terbaik bagi masyarakat Banggai Kepulauan,” tutupnya.
Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh mandat yang tertuang dalam Putusan MK dengan maksimal.
“Kami di KPU Banggai Kepulauan telah melaksanakan seluruh mandat yang tertuang dalam Putusan MK. Kami berusaha semaksimal mungkin agar bisa melaksanakan seluruh tahapan PSU ini dengan baik,” ujar Supriatmo.
Setelah rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan akan berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan perubahan hasil Pemilu secara nasional.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan perubahan hasil Pemilu secara nasional dan selanjutnya akan diagendakan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Banggai Kepulauan,” tutup Supriatmo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kajari Balut, Pabung 1308 L/B, Kabag OPS Polres Bangkep, jajaran KPU Banggai Kepulauan, Bawaslu Banggai Kepulauan,
Kesbangpol, Satpol PP, pimpinan partai politik, dan PPK Kecamatan Tinangkung Utara. Acara berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan hasil yang memuaskan bagi seluruh pihak yang terlibat. ( RSM ) **