IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Hentikan Kriminalisasi Petani Batui: PT Sawindo Penjahat Agraria

398
×

Hentikan Kriminalisasi Petani Batui: PT Sawindo Penjahat Agraria

Sebarkan artikel ini
Hentikan Kriminalisasi Petani Batui: PT Sawindo Penjahat Agraria
Hentikan Kriminalisasi Petani Batui: PT Sawindo Penjahat Agraria (Foto:I lustrasi RiauPos)

KABAR LUWUK – Masyarakat Dusun I, Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah mengelola lahan di Lobo Km9 sejak tahun 1997. Pengelolaan ini terbukti dengan adanya tanaman buah seperti durian, langsat, dan coklat.

Pada tahun 2008, masyarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah dan membentuk kelompok untuk program Kementerian Kehutanan/KBR (Kebun Bibit Rakyat) serta HTR (Hutan Tanaman Rakyat) dengan luas total 135 hektare yang dikuasai oleh kelompok Mohinggat (67 orang) dan kelompok Potoutusan (68 orang). Program kehutanan dimulai pada tahun 2009 dengan penanaman pohon-pohon seperti jabon.

Namun, pada tahun 2010, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan tanpa konfirmasi dengan pemilik lahan atau anggota kelompok. Meskipun pemilik lahan sempat melakukan tindakan pelarangan, PT Sawindo tetap melakukan penggusuran pada malam hari di bulan Maret.

Hentikan Kriminalisasi Petani Batui: PT Sawindo Penjahat Agraria
Hentikan Kriminalisasi Petani Batui: PT Sawindo Penjahat Agraria (Foto:I lustrasi RiauPos)

Pada tahun 2013, PT Sawindo Cemerlang menanam pohon sawit di seluruh lahan kelompok, meskipun pemilik lahan berusaha menghalangi. Hingga tahun 2019, pemilik lahan mencoba berkomunikasi dengan PT Sawindo Cemerlang untuk bermitra melalui skema plasma, namun tidak mendapat respon hingga tahun 2022.

Pada tahun 2023, tim pokja Kecamatan Batui bersama tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang melakukan verifikasi lahan dan dinyatakan bahwa lahan kelompok yang telah ditanami sawit telah diganti rugi oleh salah satu masyarakat yang alas haknya diterbitkan oleh pemerintah kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Sehingga klaim perusahaan bahwa lahan-lahan kelompok tidak lagi berstatus milik kelompok, melainkan telah menjadi hak PT Sawindo Cemerlang. Sampai pada Juli 2024, PT Sawindo dan Tim Pokja Kabupaten Banggai tidak menindaklanjuti kejelasan status lahan kelompok yang diklaim secara sepihak oleh PT Sawindo Cemerlang.

Intimidasi oleh Pihak PT Sawindo Cemerlang

Pada Rabu malam, 03 Juli 2024, para pemilik lahan melakukan panen buah sawit di areal lahan kelompok dengan alasan tidak ada kejelasan dalam proses penyelesaian klaim lahan oleh PT Sawindo Cemerlang selama 14 tahun.

Dalam proses panen, pihak PT Sawindo Cemerlang yang diwakili oleh Paus (Humas), Madin (Security), Bernad (Security), Zoni (Chip Security), Sopir, dan salah seorang Anggota TNI datang dan menyatakan bahwa hasil panen buah sawit harus segera diangkut ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti atas pencurian buah sawit.

Salah seorang petani menyarankan untuk melibatkan pemerintah desa Ondo-ondolu 1, namun pihak Humas PT Sawindo Cemerlang menolak berurusan dengan pemerintah desa. Sukrin Enteding, salah seorang pemilik lahan kelompok, mencoba menahan buah sawit agar tidak dibawa dan mengusulkan mediasi dengan pemdes, namun tindakan represif dilakukan oleh Humas PT Sawindo Cemerlang dengan memukul dan mendorong Sukrin hingga terjatuh.

Tuntutan Pemilik Lahan:

Tangkap dan penjarakan Humas PT Sawindo Cemerlang.

PT Sawindo tidak boleh beroperasi di lahan kelompok Potoutusan dan Mohinggat.

PT Sawindo harus segera diaudit.

Mendesak Tim Pokja Kabupaten untuk serius dalam menyelesaikan konflik lahan PT Sawindo Cemerlang.

Mendesak Polsek Batui, Polres Banggai, dan Kapolda Sulteng untuk segera memberikan sanksi hukum atas pencemaran instansi negara (Pemerintah Desa Ondo-ondolu 1).

Mendesak KOMNAS HAM untuk memberikan dukungan dan jaminan Hak Asasi Manusia terhadap para pemilik lahan yang mempertahankan lahannya.

Mendesak Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng untuk segera memberikan sanksi berupa pencabutan Hak Guna Usaha milik PT Sawindo di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Mendesak WILMAR sebagai pembeli Minyak Sawit dari PT Sawindo Cemerlang untuk segera berhenti membeli.

Mendesak Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng untuk memberikan jaminan agar pemilik lahan bisa beraktivitas di atas lahannya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari pihak aparat keamanan maupun dari pihak PT.Sawindo Cemerlang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!