Berdasarkan kandungan potensi sumber daya alam yang melimpah pada kawasan hutan tersebut, tak heran banyak pihak berlaku-sewenang pada kawasan hutan. Bahkan tak jarang, hutan dijadikan sebagai obyek keserakahan untuk memperoleh pundi-pundi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hutan menjadi rusak bahkan terjadi pada semua kategori, dimulai dari hutan produksi, hutan konversi sampai pada hutan lindung.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) bahwa secara umum penyebab kerusakan hutan adalah penebangan hutan secara illegal, alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan/pertanian/permukiman, perambahan hutan dan praktek pengelolaan yang buruk.
Perilaku sewenang-wenang dan tidak terpuji pada kawasan hutan seringkali disertai dengan aktivitas membakar hutan. Akibatnya, peristiwa kebakaran hutan dan lahan marak terjadi dan menjadi topik pemberitaan yang hangat pada media cetak atau elektronik.
Adapun dampak kebakaran hutan dan lahan yaitu terjadinya banjir, musnahnya flora dan fauna yang hidup di hutan, tersebarnya emisi gas karbondioksida, asap yang timbul dalam skala besar menguap ke lapisan atmosfer berpotensi menyebabkan pemanasan global.
Kondisi ini harus segera dikendalikan agar kerusakan hutan dan lahan tidak semakin parah dan mengkhawatirkan. Dalam konteks Kabupaten Banggai, Kita patut bersyukur dimana Pemda telah menyusun Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Raperda tersebut secara implisit tentu saja menekankan pada kegiatan mitigasi sebagai kegiatan yang dipandang penting dan prioritas. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
Mitigasi bencana merupakan kegiatan pendahuluan dalam rangkaian kegiatan penanggulangan bencana. Mitigasi bencana tak lain adalah kegiatan pencegahan sehingga dianggap lebih efektif dan efisien apabila dilaksanakan secara maksimal untuk meminimalisir terjadinya bencana (kebakaran hutan dan lahan).
Pada hakekatnya, mitigasi bencana membutuhkan dukungan dan peran serta dari pihak-pihak terkait didalamnya seperti Pemda, masyarakat, Badan Usaha dan Lembaga Internasional (pasal 6).
Masing-masing pihak memiliki kontribusi yang besar terutama dalam memberikan pemahaman dan wawasan akan arti pentingnya ekosistem hutan bagi kehidupan makhluk hidup. Karena itu, kesepadanan kegiatan dan strategi pada tataran implementasi menjadi kunci tercapainya tujuan dalam memproteksi ekosistem kawasan hutan, selanjutnya tidak kalah penting bahwa kontinuitas kegiatan mitigasi bencana kepada kelompok sasaran dapat menjamin terwujudnya “kelestarian” perilaku ramah pada kawasan hutan dan lahan.
Akhirnya, mari kita jadikan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah ini sebagai momentum untuk mengadopsi mindset baru bahwa regulasi, sinergitas serta kesadaran bersama adalah penentu dalam menjaga dan mengawasi kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Banggai.**
Penulis : Robby F. Nuraga, S.sos, M.si Sekdis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banggai.