IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR OPINI

Kabupaten Banggai, Konteks Penanggulangan Bencana  

677
×

Kabupaten Banggai, Konteks Penanggulangan Bencana  

Sebarkan artikel ini
Robby F. Nuraga, S.sos, M.si Sekdis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banggai.
Robby F. Nuraga, S.sos, M.si Sekdis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banggai.

KABAR LUWUK  – Kabupaten Banggai, Konteks Penanggulangan Bencana. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyampaikan prakarsa administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk merancang kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Banggai.

Kebijakan dan strategi tersebut, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan telah dibahas bersama pihak DPRD Kabupaten Banggai beberapa waktu yang lalu.

Adapun bencana yang menjadi sorotan dalam Raperda ini meliputi pula bencana kebakaran hutan dan lahan. Eksistensi Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah patut untuk diberikan apresiasi yang tinggi dimana merupakan wujud sensitivitas Pemda Kabupaten Banggai dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan rasa aman kepada setiap warga masyaraakat dari ancaman bahaya bencana.

Penulis tertarik untuk “mengkampanyekan” topik-topik terkait kebakaran karena kebakaran secara umum dapat menimbulkan kerugian materil, dampak psikologis bahkan korban jiwa. Karena itu, kebakaran menjadi “warning” bagi kita semua termasuk di Kabupaten Banggai.

Kabupaten Banggai adalah salah satu daerah di Propinsi Sulawesi Tengah yang memiliki karakteristik wilayah yang didominasi oleh pepohonan dan perbukitan, dimana luas hutannya mencapai 967.720 ha.

Kawasan hutan tentu saja memiliki daya pikat yang besar bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi dan sebagainya, hal ini karena hutan mengandung sumber daya yang bernilai ekonomi.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, mendefinisikan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Adapun sumber daya alam yang dimaksud yaitu hasil hutan kayu : bahan bangunan, bahan baku kertas, furniture dan lain-lain sedangkan hasil hutan bukan kayu : hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani serta produk turunannya.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!