Bawaslu-ads
KABAR DAERAH

Walhi Sulteng Gelar Briefing Media Terkait Kejahatan Perkebunan Sawit

557
×

Walhi Sulteng Gelar Briefing Media Terkait Kejahatan Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah pada Kamis (18/7) menggelar kegiatan bertajuk “Briefing Media” yang digelar disalahsatu cafe yang ada di Kota Palu. Pada kegiatan itu Walhi Sulteng membeberkan sejumlah kejahatan perkebunan kelapa sawit yang berimbas pada kriminalisasi petani dan perusakan lingkungan akibat aktivitas sawit.

Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah, Abdul Haris Bira kepada sejumlah wartawan mengatakan, Konflik agraria di sektor perkebunan sawit hingga saat ini tak kunjung selesai. Konflik ini seakan sudah menjadi takdir bahwa petani harus menjadi korban. Kemarin baru saja Tempo mengeluarkan rilis terkait informasi yang didapatkan dari Bank Dunia bahwa  80 persen perusahaan sawit di Indonesia bermasalah terkait luas lahan, lingkungan dan plasma. Dikatakan juga berdasarkan SK/MENLHK-PKTL/KUH/PLH.2/2/2017 luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 6.485.040 Ha. Namun dari data Walhi Sulawesi Tengah total luasan perkebunan sawit skala besar telah menguasai kurang lebih 722.637,99 Hadengan presentase penguasaan perkebunan kelapa sawit sebesar 11% dan penguasaan di sektor pertambangan berkisar 1.908.189 Hadengan presentase 29%,artinya luas daratan Sulawesi Tengah yang tersisa untuk menjadi peluang wilayah kelola rakyat kurang lebih 3.854.204 Ha.

Walhi menyebutkan PT. Astra Agro Lestari, Tbk (AAL), dimana 79.68. persen sahamnya di kuasai oleh PT. Astra Internasional Tbk, salah satu raksasa pohon bisnis di Indonesia yang bergerak di bidang otomotif, keuangan, peralatan berat, pertambangan dan energi agrobisnis informasi teknologi dan infrastruktur. PT. AAL pertama kali menginjakkan kakinya di Sulawesi Tengah, setelah sukses merambah Sulawesi Barat melalui anak perusahaannya (PT. Mamuang, PT. Pasangkayu, PT. Letawa, PT. Suryaraya Lestari, PT. Badhra). Tentunya, keberadaan Astra Agro Lestari secara bisnis sangat kuat. Sebagai emiten perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar ketiga di Indonesia, yang mengelola 461.072 ribu ha perkebunan kelapa sawit. Tapi Astra Agro Lestari tidak terdaftar sebagai Anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Padahal, hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergolong besar di dunia dan Indonesia, masuk sebagai anggota RSPO.

Total luas lahan yang dimiliki PT. Astra Agro Lestari lewat Izin Lokasi, IUP dan HGU, sebesar 111,304 Ha. Di antara luas konsesi Perkebunan sawit, PT. AAL Menduduki posisi teratas dalam penguasaan lahan di Wilayah Sulawesi Tengah dengan total penguasaan lahan di susul SMART dan Kencana Agri.

Perluasan perkebunan sawit oleh PT. AAL Tbk, dengan menguasai 111,304 Ha, jika di sandingkan dengan data tingkat kemiskinan diatas yang terjadi di Sulawesi Tengah sangat ironis. Ekspansi perkebunan sawit sangat tidak memberikan kontribusi untuk mengatasi kemiskinan. Praktis dalam periode dua tahun belakangan ini Walhi Sulteng fokus dalam mengadvokasi kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh PT. AAL di Sulawesi Tengah, mengingat PT. AAL adalah perusahaan multinasional yang bergerak di sektor perkebunan terbesar ketiga di Indonesia yang selalu mendengung-dengungkan semangat nasionalisme. Tapi apa yang menjadi semngat PT. AAL berbanding terbalik pada kenyataan-kenyataan yang ditemukan dilapangan.

Perusahaan itu kata Abdul Haris melakukan beberapa kejahatan di Sulawesi Tengah diantaranya Kriminalisasi dan Intimidasi, Penyerobotan dan Perampasan Lahan serta pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Bahkan terakhir terjadi penembakan yang berujung pada dipidanakan salah satu warga hingga ahirnya berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian Walhi Sulteng tetap berkomitmen mendampingi dan mengadvokasi para petani termasuk mengedukasi terkait berbagai hal termasuk didalamnya memberikan pelatihan kepada petani dan pemilik lahan. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *