“Ratusan Gram Barang Bukti Sabu di Musnahkan”
KABAR LUWUK – Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Aksi tegas dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht) dihancurkan secara resmi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor putusan hakim. Jumat, 26 April 2024, pukul 15.30 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH M,Hum mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara yang beragam. Diantaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 190,0541 gram, alat hisap sabu-sabu, Trihexyphenidyl (THD), dan barang-barang terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda, serta perkara tindak pidana umum lainnya.
Totalnya, ada puluhan barang yang disita sebagai barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani sejak Januari hingga April 2024.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang teliti dan terkontrol. Barang bukti tersebut dibakar, diblender, direndam, dan digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tersebut tidak akan kembali beredar dan digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Tindakan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang tegas dan konsekuen dari pihak kejaksaan dalam menangani perkara-perkara tindak pidana umum.
Dengan memusnahkan barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa yang akan datang.
Dalam pelaksanaannya, jaksa sebagai eksekutor putusan hakim menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mereka memastikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Banggai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari peran aktif institusi penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Perlu diingat bahwa penanganan tindak pidana tidak hanya selesai dengan putusan pengadilan, namun juga melalui proses pemusnahan barang bukti yang menjadi bagian penting dalam menutupi babak peristiwa kejahatan tersebut.
Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari tindak kejahatan.( MAM ) **