Bawaslu-ads
KABAR POLITIK

Cermati Dinamika Pilkada, DPD PDI Perjuangan Sulteng Terbitkan Surat Penting

393
×

Cermati Dinamika Pilkada, DPD PDI Perjuangan Sulteng Terbitkan Surat Penting

Sebarkan artikel ini

DPD PDI Perjuangan Sulteng Tegaskan Belum Ada Rekomendasi Yang Diterbitkan Pada Pilkada Sulteng Tahun 2020

KABAR LUWUK, PALU – Dinamika politik jelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati serta wakil-wakilnya beberapa waktu terakhir ini menimbulkan sejumlah polemik khususnya di internal DPD PDIP Sulteng. Guna mencermati hal itu, DPD PDIP Sulteng menerbitkan surat penegasan terkait Pilkada tahun 2020 di Provinsi Sulteng.

Pada surat bersifat penting nomor 133/IN/DPD-23/I/2020 yang ditujukan kepada seluruh kader PDI Perjuangan se Sulteng itu, Muharram Nurdin selaku ketua DPD PDIP Sulteng masa bakti 2019 – 2024 bersama sekretaris Matindas J Rumambi menyampaikan lima pokok penting.

DPD PDI Perjuangan Sulteng mencermati dinamika politik jelang Pilkada 2020 khususnya di Sulteng semakin meningkat olehnya itu berdasarkan rapat DPD PDIP Sulteng yang dilaksanakan pada 18 Januari 2020 memutuskan bahwa DPP PDIP belum memutuskan / menetapkan rekomendasi bakal calon kepala daerah baik untuk calon kepala daerah provinsi, maupun calon kepala daerah kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah.

Kepada semua kader partai diinstruksikan untuk solid dan menunggu keputusan DPP. Serta tidak dibenarkan melakukan tindakan atau kegiatan mengatasnamakan partai tanpa persetujuan struktur pengurus setempat secara berjenjang.

Masih dalam surat itu, kepada kader partai dilarang melakukan kegiatan kampanye negatif kepada pesaing / bakal calon kepala daerah, apalagi jika sesama kader PDIP. Dalam melaksanakan kegiatan atas nama partai untuk selalu berkoordinasi dengan struktur partai sesuai tingkatan.

Pada akhir surat yang ditembuskan kepada DPP PDI Perjuangan itu mencantumkan juga adanya sanski apabila ada kader partai yang diketahui tidak melaksanakan penegasan yang ada dalam poin 2, 3 dan 4 sesuai sanksi organisasi. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *