“Ir. Amiruddin : Kepada Peserta agar bisa mengikuti dengan Cermat materi yang disampaikan Narasumber”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Bidang pengawasan dan Pengendalian Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia menggelar kegiatan Konsinyering Pelaksana Program Peningakatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( P3DN) di Kabupaten Banggai, bertempat di Hotel Estrella, Rabu 16/11/2022.
Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Konsinyering Pelaksanaan P3DN di Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada bapak Richard Arnado, SE, M.sa Kepala Dinas perindag Sulawesi tengah , Evenri Sihombing kepala BPKP perwakilan Sulteng , Sondhy Kamesworo pejabat analis data pada bidang pengawasan dan pengendalian kementerian perindustrian dan perdagangan republik Indonesia , para peserta konsinyering pelaksanaan P3DN di kota Luwuk kabupaten Banggai.
Kegiatan ini sangat penting untuk mensinergikan berbagai informasi tentang pelaksanaan P3DN di kabupaten Banggai secara aktual untuk itu saya harapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya , menyimak secara cermat materi yang akan di sampaikan oleh pemateri / narasumber , sehingga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk pelaksanaan P3DN di daerah kita dan Juga konsinyering ini adalah forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan Produk barang / jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah , lembaga pemerintah lainnya , agar lebih efektif dan komprehensif , serta untuk mengoptimalkan penegakan aturan ( law enforcement ) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku , kementerian perindustrian bersama dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP ) , telah menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pengawasan pelaksanaan program P3DN pada pengadaan barang / jasa pemerintah.
Olehnya itu implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang undangan terkait , diantaranya undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang / jasa.
Kewajiban ini di ulang kembali dalam PP nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib di gunakan oleh lembaga negara , kementerian , lembaga pemerintah non kementerian , lembaga pemerintah lainnya , dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang / jasa serta daerah dalam pengadaan barang / jasa serta pengadaan barang / jasa pemerintah sehingga kewajiban penggunaaan P3DN di lakukan mulai dari tahap perencaan pengadaan , persiapan pengadaan , hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia.
Yang perlu kita pahami bersama kata Bupati Banggai , bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri ( TKDN ) dan nilai bobot manfaat perusahaan ( BMP ) minimal 40 % . Tim P3DN provinsi Sulteng meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksinya.
Pada kesempatan ini juga perhatian kami tertuju pada program fasilitasi sertifikat TKDN yang diinisiasi oleh kementerian perindustrian untuk mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri . Pemetaan kemampuan industri lokal yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa pemerintah merupakan langkah awal yang harus di lakukan . Mana yang sudah bersertifikat TKDN . Bagi yang belum bersertifikat kita dampingi untuk melakukan sertifikat.
Tentu saja bagi yang sudah memiliki sertifikat TKDN kita dorong untuk masuk ke E-KATALOG sehingga dengan memiliki sertifikat TKDN , kita dapat mengetahui produk produk lokal yang berkualitas untuk mendorong pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri , karena setiap produk yang mempunyai sertifikat TKDN sesuai dengan asesment , sehingga jika ada produk yang bagus , segera di Sorong untuk masuk ke E-KATALOG , dan di prioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang / jasa pemerintah.
Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini tentu saja tidak terlepas dari peran semua stakeholder terkait .kinerja tim P3DN baik provinsi maupun kabupaten / kota harus dioptimalkan dengan memahami betul tugas dan tanggung jawab masing masing , sehingga aktivitas tim P3DN yang telah di bentuk dapat mendukung secara efektif pelaksanaan program dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Saya mengharapkan agar konsinyering kali ini benar benar dapat di optimalkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan P3DN . semoga hasil dari konsenyering pelaksanaan P3DN ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya upaya percepatan aktivitas tim P3DN di kabupaten , pengetahuan tentang tafsiran final terhadap permasalahan kebenaran besaran capaian TKDN , dan memberikan peluang bagi para pelaku industri , UMKM dan koperasi agar dapat terlibat dalam pengadaan barang / jasa pemerintah daerah melalui E-KATALOG. tutur Bupati Banggai Ir.AMIRUDIN.***