KABAR LUWUK – Aksi Damai Warga Desa Siuna Tuntut Hak, PT. Prima Dharma Karsa Responsif. Sekitar pukul 09.00 Wita, Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Banggai menjadi saksi aksi spontanitas yang dipimpin oleh Sahran, melibatkan sekitar 50 massa dan 15 unit kendaraan roda dua.
Aksi damai ini merupakan bentuk tuntutan terhadap PT. Prima Dharma Karsa (PDK) untuk memberikan kompensasi dan hak yang sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2007 tentang energi dan pertambangan. Pada Sabtu (4/5/2024).

Dalam suasana negosiasi yang dilakukan bersama, yang turut dihadiri oleh KA SPKT I Polsek Pagimana IPDA Jance Mamitoho, pihak perusahaan yang diwakili oleh Ronal Pakaya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan warga Siuna.
Namun, dalam kesepakatan tersebut, IPDA Jance Mamitoho menegaskan pentingnya menjaga agar aksi tidak berujung pada anarkis, termasuk tidak melakukan pemalangan jalan dan merusak aset perusahaan.
Ia juga mengimbau agar aksi tersebut tidak menyebabkan keributan atau merugikan pihak lain. Apabila terdapat permasalahan di desa, disarankan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, melaksanakan aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Setelah berhasil menyampaikan tuntutannya, massa membubarkan diri secara tertib dan kembali ke rumah masing-masing sekitar pukul 11.30 Wita, menandai berakhirnya aksi tersebut dalam suasana yang kondusif **