Wakil Bupati Banggai selanjutnya mengingatkan agar mendokumentasikan dengan baik setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha Ekraf untuk menunjang perlindungan HKI.
“Dokumentasi dan pencatatan yang baik mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Drs. H Furqanudin Masulili.
HKI sendiri, sesuai informasi yang diberikan perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Muhammad Fauzi SH., MH, HKI yang pada kesempatan itu dipercayakan sebagai narasumber, terdiri dari dua jenis hak, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan sedangkan Hak Kekayaan Industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.
“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya,” imbuhnya.
Turut hadir pula pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas, Drs. Paiman Karto beserta jajaran pejabat dan staff Dispar Banggai serta para perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. ( Rls Kominfo )***