KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Renthill Resto, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan laporan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Banggai, Dewiyanti Lamala, S.H, kegiatan yang mengangkat tema “Dengan Kekayaan Intelektual Membangun Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif” itu, bertujuan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha Ekraf serta meningkatkan sumber penghasilan mereka.
Perihal peserta kegiatan, menurutnya, merupakan para pelaku usaha Ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili. Sebelum memberikan sambutan, ia terlebih dahulu menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf Bupati Banggai yang belum sempat hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Beliau dalam pidatonya menegaskan bahwa setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya melalui sistem perlindungan HKI yang hari ini dilaksanakan sosialisasinya.
“Seperti halnya Tenun Nambo yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mematenkan indikasi geografisnya sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai,” tambah dia.