BanggaiKABAR DAERAH

Tim Resmob Polres Banggai Berhasil Meringkus Pelajar Tersangka Pencurian Handphone di Luwuk

481
×

Tim Resmob Polres Banggai Berhasil Meringkus Pelajar Tersangka Pencurian Handphone di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Pencuri HP di Kos Mangkio Luwuk Dibekuk Resmob Polres Banggai
Pencuri HP di Kos Mangkio Luwuk Dibekuk Resmob Polres Banggai

KABAR LUWUK – Tim Resmob Polres Banggai Berhasil Meringkus Pelajar Tersangka Pencurian Handphone di Luwuk. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pelajar yang diduga mencuri handphone (HP) di kompleks Pelita, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada hari Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Remaja berinisial RDC (15) tahun ini diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/168/III/2024/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah kos, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.

Menurut Tio, pemilik handphone, yang bernama Roy (24), sedang tertidur saat kejadian tersebut terjadi. Roy kemudian menyadari bahwa ponselnya, Redmi Note 12, yang disimpan di dasbor motor telah lenyap. Kejadian ini menyebabkan Roy mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Setelah menerima laporan polisi, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Tio. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut dalam keadaan sadar.

“Pelaku mengakui bahwa setelah mencuri HP, dia menukarnya dengan sebuah knalpot tak sesuai spesifikasi (bogar) dan uang sejumlah Rp. 150 ribu,” tambah Tio.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Tio menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *