KABAR LUWUK, PALU – Kelengkapan dan perlengkapan berkendara merupakan hal yang wajib dimiliki saat menjalankan kendaraan. Bagi siapapun yang melanggar bisa dipastikan akan diberikan sanksi, tidak hanya masyarakat namun anggota kepolisianpun bisa kena sanksi jika melanggar. Terbukti sebanyak tujuh personil Polres Palu diberi sanksi teguran di jalan saat terjaring razia oleh Propam Polres Palu yang digelar Rabu (17/6/2020).
“Tujuh anggota ini tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Kami juga dapat memberikan sanksi disiplin kepada mereka,” kata Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh , SIK.SH.MH melalui Kasi Propam Polres Palu IPDA Umar Lahabe.
Dijelaskan Kasi Propam Polres Palu, Razia (Gaktibplin) terhadap kendaraan roda dua dan empat yang digunakan anggota Polres Palu sebisa mungkin tidak ada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polres Palu, hal ini sesuai petunjuk pimpinan yakni Kapolres Palu.
Kedepan, razia seperti ini akan kembali digelar kata IPDA Umar Lahabe, Jika ada anggota yang tidak mengindahkan perintah pimpinan maka mereka akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat dan proses disiplin.
Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan anggota Polres Palu, beberapa waktu lalu Bidang Propam Polres Palu juga melakukan razia di tempat hiburan malam hasilnya tidak ditemukan anggota Polres Palu yang ada di daerah terlarang tersebut.
”Kita juga harus melakukan razia terhadap anggota polisi yang memasuki daerah terlarang, seperti Tempat Hiburan Malam , tapi tidak ada anggota yang melanggar, ”tutupnya. (IKB/Rls)