KABAR LUWUK, – Luwuk – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilakukan Polres Banggai Kepulauan. Setelah sebelumnya menahan Kades Mbeleang, Kecamatan Bangkurung yang terlibat korupsi bersama anaknya, jajaran Satreskrim Polres Bangkep kembali menahan RK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sambulangan, Kecamatan Bulagi Utara. Hal itu diungkap Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya Darma yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim IPTU Sukri Larau, Selasa (11/6) melalui pesan WhatsApp.
Diterangkan Sukri Larau, RK selaku kepala desa telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2016 – 2017. Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyalurkan beberaa item bantuan berupa bahan dan alat kepada masyarakat penerima manfaat pada pekerjaan jamban desa dan penampung air hujan.
Tidak hanya itu Kades Sambulangan ini juga melakukan pekerjaan jalan rabat beton yang tidak sesuai dengan mutu serta tidak menyetorkan pajak kepada negara sejak tahun 2016 hingga tahun 2017. Berdasarkan pemeriksaan dana yang tidak disalurkan dipergunakan tersangka untuk membiayai kegiatan diluar APBDes.
“Tersangka RK selaku Kades Sambulangan telah kita tahan, saat ini sementara kita tempatkan dirumah tahanan Mapolres Bangkep, korupsinya dua tahun anggaran,” terang IPTU Sukri Larau yang akrab dengan para insan pers ini.
Perwira dua balak ini menambahkan, pihaknya telah memintakan audit pada Inspektorat Bangkep dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kabupaten Bangkep akibat perbuatan RK itu negara mengalami kerugian sebesar Rp325.959.293,64.
“Hasil penghitungan dari Inspektrorat telah kita miliki sebagai bagian pembuktian adanya kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, penyidik Satreskrim Polres Bangkep menjerat RK dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
Terpisah Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya Darma yang dimintai keterangannya memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya. Kepada media ini Kapolres Bangkep mengajak masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan terhadap pembangunan diwilayah masing-masing dan melaporkan adanya tindak pidana korupsi kepada Polres Bangkep. Perwira dua melati ini menjamin setiap laporan yang memenuhi unsur dan bisa dibuktikan akan ditindaklanjuti hingga kepenuntutan.
Sejumlah tokoh masyarakat yang dimintai tanggapannya memberi tanggapan positif atas upaya dan pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Bangkep. Warga percaya setiap tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Polres Bangkep dipastikan akan diproses sesuai perundangan yang berlaku. (ikb)