KABAR LUWUK , Luwuk – Nasib malang dialami AB (17) yang tinggal di Kelurahan Mangkio Baru, Senin (10/6) dirinya menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya berinisial NS. Pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dengan pisau yang telah dibawanya dari rumah dengan menyayat nadi leher AB. Korban dipastikan meninggal saat perjalanan ke RSUD Luwuk setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Kampung Baru.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan NS terhadap kekasihnya berinisial AB. Diterangkan AKBP Moch Sholeh, sekira pukul 21.30 wita NS mendatangi kos AB yang terletak dilantai dua menggunakan sepeda motor. NS lalu membangunkan kekasihnya yang kebetulan saat itu tengah tertidur, selanjutnya terjadi cekcok mulut. Beberapa saat kemudian tidak lagi terdengar adanya keributan dari dalam kos yang diikuti pelaku keluar dari dalam kamar.
Usai cekcok terjadi, seorang saksi berinisial FB yang merupakan kakak korban kemudian mendatangi kamar adiknya dan melihat AB sudah dalam keadaan berlumuran darah. Seketika itu FB berteriak meminta pertolongan sembari menggendong adiknya menuruni lantai dua kos itu. Salah seorang warga kemudian membantu membonceng korban ke Puskesmas Kampung Baru.
“Bersarkan keterangan saksi, korban saat ditemukan masih dalam keadaan bernyawa bahkan saat dibawa ke puskesmas korban masih bernyawa namun darah mengucur deras dari leher korban, korban kemudian dirujuk ke RSUD Luwuk mempergunakan mobil ambulance namun menurut petugas UGD yang menangani korban menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” jelas perwira dua melati ini.
Hasil pemeriksaan dokter RSUD Luwuk, dr. David menyatakan korban meninggal akibat luka / tusuk robek akibat benda tajam di bagian leher sebelah kanan dengan ukuran luka sepanjang 5 Cm dan lebar 2 Cm dengan kedalaman 9 Cm.
“ Diduga terjadinya kasus tindak pidana penikaman, di latar belakangi sakit hati yakni NS terbakar api cemburu. Korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih, sebelum pelaku melakukan tindak pidana penikaman pelaku dan korban sempat bertengkar di dalam kamar,” lanjut Kapolres Banggai.
Polres Banggai yang menerima informasi adanya peristiwa pembunuhan itu kemudian melakukan pencarian keberadan terduga pelaku. Hanya berselang sekira enam jam pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bungin berhasil ditangkap. Sebelumnya pelaku sempat bersembunyi di hutan Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan. Sayangnya saat hendak ditangkap NS sempat melarikan diri dan melawan petugas sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas.
“Pelaku telah kita tangkap, karena melarikan diri dan melawan petugas maka kita lumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki pelaku, saat ini pelaku telah dirawat di RSUD Luwuk, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Moch Sholeh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. Hanya saja sejumlah warga menduga upaya pembunuhan itu memang sudah direncanakan pelaku yang sebelumnya telah membawa pisau dapur dari rumahnya, sehingga pelaku layak dijerat pasar perencanaan yang ancaman pidananya seumur hidup.
Saat ini korban telah diseberangkan ke Kabupaten Bangkep untuk selanjutnya disemayamkan dirumah duka dan kemudian akan dikebumikan dikampung halamannya. Kepada Kapolres Banggai, NS menyatakan menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya itu. Pembunuhan yang dilakukannya semata karena terbakar api cemburu karena kekasihnya sulit dihubungi. (ikb)