IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Terkait Hak Angket Banggai Bergerak Surati DPRD Kabupaten Banggai

1564
×

Terkait Hak Angket Banggai Bergerak Surati DPRD Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Rifat Hakim, koordinator Banggai Bergerak
Rifat Hakim, koordinator Banggai Bergerak

Banggai Bergerak Melayangkan Surat Demi Penyelidikan Keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu 2024

KABAR LUWUK  – Terkait Hak Angket Banggai Bergerak Surati DPRD Kabupaten Banggai. Perkumpulan Banggai Bergerak telah mengambil langkah proaktif dalam menyoroti isu yang terus bergulir terkait penggunaan hak angket anggota DPRD Banggai untuk menyelidiki keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilu 2024.

Pada hari Kamis (7/3/2023), mereka melayangkan surat kepada DPRD Banggai untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini.

Rifat Hakim, koordinator Banggai Bergerak, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk berdiskusi dengan unsur pimpinan terkait penggunaan hak angket guna mengusut kebenaran dugaan keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam mendukung salah satu partai politik pada pemilu mendatang.

Aktivis yang pernah menjabat sebagai presiden mahasiswa universitas Tompotika Luwuk ini menyatakan bahwa isu ini telah menjadi rahasia umum di tingkat publik, di mana banyak ASN, terutama camat dan kepala desa, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu partai politik.

Menurut Rifat Hakim, penggunaan hak angket oleh anggota DPRD Banggai menjadi penting untuk membuka tabir terkait keterlibatan ASN dan Kepala Desa yang telah menjadi rahasia di kalangan publik.

Dia menekankan urgensi anggota DPRD Banggai untuk menanggapi persoalan ini dengan menggunakan hak angket mereka dan mengundang para camat dan kepala desa untuk memberikan keterangan.

“Saya pikir ini sangat mendesak untuk segera dilakukan oleh anggota DPRD Banggai agar mereka segera memanggil kepala desa dan camat untuk memberikan keterangan,” kata Rifat.

Langkah Banggai Bergerak ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik.

Dengan mengusut dugaan keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pemilu, diharapkan akan tercipta pesta demokrasi yang bersih dan jujur, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak seharusnya.

Penggunaan hak angket oleh anggota DPRD Banggai diharapkan tidak hanya sebagai alat untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.

Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terus terjaga jika mereka dapat mengambil langkah-langkah yang transparan dan bertanggung jawab dalam menangani isu-isu sensitif seperti dugaan keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam urusan politik.

Selain itu, peran media massa juga sangat penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal proses ini. Dengan memberikan liputan yang mendalam dan objektif terhadap perkembangan kasus ini, media dapat menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses politik dan memperkuat semangat demokrasi.

Ke depannya, diharapkan bahwa upaya Banggai Bergerak dan langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Banggai dapat menghasilkan hasil yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjaga integritas demokrasi, dan melalui upaya bersama, masyarakat Banggai dapat melangkah maju menuju pesta demokrasi yang lebih bersih dan transparan.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!