KABAR LUWUK, PALU – Polemik jabatan Tahir salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terus bergulir. Kendati tercatat sebagai salah satu pengurus partai politik namun posisinya sebagai komisioner seolah tidak tergoyahkan. Padahal berdasarkan Undang-Undang no 22, tahun 2007, tentang syarat menjadi anggota KPU, di poin 9 menegaskan, syarat menjadi komisioner yakni tidak pernah menjadi anggota parpol, yang dinyatakan dalam surat pernyataan, atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, tidak lagi menjadi anggota parpol, dengan dibuktikan, dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.
Berdasarkan penelusuran media ini, diduga Tahir sebagai anggota parpol dari Partai Demokrat Kabupaten Parmout, semakin menguat. Sejumlah berkas yang diperoleh mencantumkan namanya diantaranya yakni surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Tahir. Pada berkas itu Tahir mencantumkan alamat tinggalnya di Desa Cendana, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parmout, yang menyatakan diri siap menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Parmout hasil Musyawarah Cabang III 29 Agustus tahun 2016, yang dibuat di Parigi bertanggal 14 Oktober 2016. Menariknya model tandatangan di surat pernyataan, terlihat identik dengan tandatangan yang di KTP milik Tahir, yang mencantumkan alamat yang sama pula.
Kemudian dalam formulir daftar riwayat hidup, yang ditandatangani pula oleh Tahir, sebagai salah satu syarat formal, menjadi anggota parpol, termasuk Demokrat, tercantum Nomor Induk Kependudukan atau NIK di KTP, yang diduga milik Tahir, sama dengan NIK yang diisi di dalam formulir daftar riwayat hidup, tidak ada angka yang berbeda, namun di KTP beralamat di Kota Palu, Kelurahan Tondo.
Tahir, salah satu komisioner KPU Parmout, periode 2019-2022 masih terhitung sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Parigi Moutong, sejak periode Musyawarah Cabang III yang digelar Agustus 2016 silam. Hal itu ditegaskan oleh salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, Imam Muslihun, via telpon, saat dihubungi oleh wartawan.
“Saya sering berkomunikasi dengan beliau (Tahir,red) sebelum terjadi bencana gempa bumi dan likuefaksi. Namun sudah mulai kurang berkomunikasi, pasca gempa. Dia masih terhitung sebagai pengurus DPC Demokrat, kok. Kan ada SK nya itu,” ujar Imam, sapaan akrabnya.
Imam juga menjelaskan, kalau surat pernyataan, adalah salah satu syarat formal untuk menjadi pengurus Partai Demokrat, dan semuanya mengisi itu, untuk memberikan jaminan, dengan menempelkan lembaran materai Rp6000.
Surat pernyataan itu, lanjut Imam Muslihun, tidak bisa dimanipulasi, apalagi dibuat, hanya untuk menjebak seseorang, karena bermaterai Rp6000. Apalagi di setiap lembaran berkas surat pernyataan, sudah diberi nomor, itu artinya sudah terdokumentasi di arsip pengurus partai.
“Semua orang di DPC Demokrat tau, kalau ketua (Abdul Haris Lasimpara,red) dikenal paling tertib administrasinya, makanya diberi nomor seperti itu,” tambahnya.
Bahkan Imam, juga tidak sepakat, jika kemudian ada yang menyatakan, kalau surat pernyataan, dijadikan alat untuk menjebak seseorang, sebab dibuatnya di tahun 2016, sementara proses seleksinya maju sebagai calon komisioner KPU di tahun 2018.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua I, DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, I Made Sudarsana, menurut pengetahuannya, Tahir masih terhitung sebagai pengurus hasil Musyawarah Cabang III, yang digelar tahun 2016 lalu.
“Iya, sepengetahuan saya, dia memang masih menjadi pengurus hasil Muscab III bulan Agustus 2016 lalu. Namun saya tidak mengetahui lagi, setelah itu, saat dia mendaftar di seleksi calon komisioner KPU Parigi Moutong,” kata Sudarsana.
Informasi tambahan yang diperoleh media ini, Tahir pernah datang ke kantor DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, menanyakan SK pengurus, dan ternyata namanya jelas tercantum di posisi Wakil Ketua V.
“Dia sempat mengaku, kalau dia ingin maju menjadi anggota komisioner KPU, namun gelisah melihat namanya, ternyata tercantum di dalam SK,” ujar sumber, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Bahkan sumber itu menegaskan, kalau surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, ada nomor pemberkasannya, bahkan diberi paraf ketua DPC Partai Demokrat, sebab ketua DPC dikenal tertib administrasi. Jadi jika Tahir, kata sumber itu, merasa keberatan dengan surat pernyataan itu, yang diduga dimanipulasi, sumber menegaskan untuk melihat berkas nomor 21 di arsip dokumen DPC Demokrat, nama siapa yang tercantum di nomor tersebut.
Dia juga menyarankan agar Tahir, menyatakan keberatannya ke partai, jika kemudian surat itu, diduga salah satu cara, untuk menjebaknya. Ditegaskan pula oleh sumber tersebut, kalau proses administrasi yang ada di DPC Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, cukup tertib, sehingga mustahil kalau kemudian ada pihak yang menuding, adanya dugaan manipulasi data, hanya untuk menjebak, apalagi suratnya, bermaterai Rp6000.
Banyaknya polemik itu seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengajukan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP untuk kemudian dipersidangkan. (IkB)