KABAR LUWUK, PALU – Warga sipil tanpa izin dan kewenangan dilarang memiliki dan menguasai senjata api. Jika kedapatan maka dipastikan berurusan dengan aparat penegak hukum. Seorang pria warga Jalan Nusa Kambangan, Maesa Kota Palu inisial HP (27) ditangkap Satreskrim Polres Palu karena memiliki senjata api (Senpi) rakitan beserta beberapa amunisi.
Kapolres Palu AKBP Moch. Sholeh di Mapolres Palu, Senin (18/11/19) menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan kepada jajarannya terkait adanya seorang warga sipil memiliki dan menyimpan Senpi rakitan. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka. Dalam pemeriksaan ditemukan sebuah Senpi rakitan yang disimpan tersangka.
“Pelaku kita amankan saat tidur, dari pengakuannya Senpi itu merupakan peninggalan almarhum orangtuanya yang sebelumnya berprofesi sebagai Satpam di salah satu dealer mobil di Kota Palu,” kata Kapolres.
Saat ini kata mantan Kapolres Banggai, keberadaan Senpi dan apakah Senpi tersebut pernah digunakan tersangka untuk kegiatan kriminal atau meresahkan warga masih akan didalami penyidik Reskrim.
”Apakah Senpi rakitan ini sudah pernah digunakan tersangka akan didalami, termasuk akan melibatkan tim Labfor,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (IkB)