Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKABAR KRIMINALTerkini

Tempuh Perjalanan Kaki 10 Kilometer Demi Perangi Peredaran Miras Hingga Ke Penyulingan

487
×

Tempuh Perjalanan Kaki 10 Kilometer Demi Perangi Peredaran Miras Hingga Ke Penyulingan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Genderang perang terhadap peredaran minuman keras sudah ditabuh Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto. Olehnya itu patut para jajaran Polres hingga ke Polsek melaksanakan dan memberantas minuman haram yang memabukan itu. Demikian juga Polsek Toili yang penuh semangat menempuh perjalanan kaki 10 kilometer guna memerangi miras hingga ke tempat penyulingannya.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya melalui Kapolsek Toili IPTU Candra mengatakan, pada hari Selasa, 4 Februari 2020 sekitar Jam 08.00 wita Personil Polsek Toili dipimpin langsung oleh Kapolsek Toili melaksanakan operasi pekat dengan sasaran tempat produksi miras jenis cap tikus.

Pada sekitar jam 08.00 wita kegiatan dimulai dengan penyisiran kawasan perkebunan spontan yang berlokasi diantara Desa Tolisu dan Desa Mekarkencana. Setelah menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar 10 kilometer didapati tiga tempat produksi miras jenis cap tikus dengan rincian TKP pertama milik Ketut Taman Ali (38) Desa Mekar Kencana KecamatanToili. Di tempat itu polisi menemukan barang bukti berupa satu set perangkat penyulingan miras jenis cap tikus berupa Tungku, Dandang, Selang Plastik serta Satu Drum dan lima jerigen saguer yang merupakan bahan baku pembuatan Miras Cap Tikus. Termasuk satu jerigen berisi 20 liter miras Jenis Cap Tikus.

Pada TKP kedua, polisi hanya menemukan tempat penyulingan miras, patut diduga pemilik telah melarikan diri. Di tempat itu jajaran Polsek Toili mendapati barang bukti berupa satuset perangkat penyulingan miras jenis cap tikus. Satu drum dan satu ember saguer. Di TKP ke tiga IPTU Candra menemukan tempat penyulingan yang di tinggal pergi pemiliknya. Di situ ditemukan juga satu set perangkat penyulingan miras jenis cap tikus.Satu drum dan satu ember saguer.

Tidak berhenti sampai di situ, jajaran Polsek Toili pada sekitar pukul 13.00 wita melanjutkan kegiatan operasi tempat produksi miras jenis cap tikus di lokasi perumahan penduduk di Desa Mekarkencana. Hasilnya terdapat tempat penyulingan miras milik perempuan I Wayan Surni (56) warga Desa MekarKencana Kecamatan Toili. Di tempat itu berhasil diamankan satu unit perangkat alat penyulingan miras cap tikus serta satu jerigen berisi 20 liter cap tikus plus enam kantong cap tikus.

Selanjutnya personil Polsek Toili melanjutkan kegiatan operasi tempat produksi miras di lokasi perkebunan Desa Mekarkencana. Di TKP ke lima itu polisi menemukan satu pondok tempat produksi miras dengan barang bukti satu unit perangkat alat penyulingan Miras CT dan satu drum saguer.

“Barang bukti yang dapat diamankan di kantor berupa dua jerigen dan enam kantong miras jenis cap tikus. Untuk barang bukti alat penyulingan dan bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus dimusnahkan di TKP, meminggat medan tidak memungkinkan untuk membawa barang bukti tersebut,” kata Kapolsek Toili.

Secara total, bahan baku saguer yang akan dibuat menjadi miras jenis cap tikus dan telah dimusnahkan dengan cara ditumpah di TKP berjumlah sekira 750 liter. Kegiatan yang baru selesai sekitar pukul 15.30 wita itu berjalan dengan aman dan kondusif.

Sementara para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Perda Kabupaten Banggai tentang Miras. (Marjuki Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!