KABAR LUWUK, Luwuk – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng terkait adanya sejumlah rekening milik bendahara pada Puskesmas se Kabupaten Banggai tanpa melalui proses penetapan kepala daerah menyiratkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan DPRD Banggai dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara spesifik menyoroti adanya rekening siluman itu yang berdampak pada sulitnya dilakukan kontroling. Sehingganya institusi Yudikatif wajib melakukan penyelidikan berkiatan dengan dugaan tipikor tersebut.
Tidak hanya itu, DPRD Banggai menyoroti juga adanya pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada RSUD Luwuk senilai Rp3 miliar berdasarkan hasil temuan BPK yang kemudian dikembalikan secara cicil selama kurun waktu dua tahun. Pengembalian dengan tenggat waktu 24 bulan itu bertentangan dengan ketentuan yang mengatur soal tindaklanjut hasil temuan BPK dimana dalam ketentuannya pengembalian hasil temuan dilaksanakan dua bulan atau 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Selain itu pengembalian dengan tenggat waktu dua tahun itu dianggap serupa pinjaman tanpa bunga yang kapan saja bisa dilakukan RSUD Luwuk.
Mardian Salume anggota LSM Berantas Korupsi Palu kepada media ini mengatakan, apa yang menjadi temuan BPK dan telah dibahas di DPRD Banggai itu sudah semestinya ditindaklanjuti oleh institusi yudikatif. Menurutnya Kejaksaan Negeri Banggai lebih berkompeten melakukan penyelidikan karena pada institusi korps baju coklat ini melekat adanya fungsi pengawasan melalui TP4D.
“Jelas harus ditindaklanjuti, jangan sampai ada kesan pembiaran adanya dugaan tindak pidana korupsi baik itu dalam rekening siluman maupun pinjaman tanpa bunga seperti yang dilansir media. Kejaksaan yang ada di Banggai melalui TP4D mesti melakukan penyelidikan dan jika benar memenuhi unsur tipikor bisa ditingkatkan status kasus itu,” katanya.
Bahkan LSM Berantas Korupsi Palu rencananya akan mengawal adanya dugaan tipikor itu dengan menyurati pihak Kejaksaan Negeri Banggai, Kejati Sulteng, Polres Banggai dan Polda Sulteng.
“Kita akan laporkan ke pihak yudikatif baik itu tingkat kabupaten maupun provinsi, ini merupakan temuan yang segera mungkin dilakukan penyelidikan, kita akan kawal sampai dilakukan penyelidikan,” tambahnya.
Hanya saja belum diperoleh informasi apakah institusi yudikatif telah mengetahui atau minimal telah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan berkaitan dengan kasus itu. Pasalnya selama ini baik Kejari Banggai maupun Polres Banggai masih fokus pada sejumlah kasus tipikor lainnya. (ikb)