KABAR LUWUK, Luwuk – Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Eluward Steven Kasang alias Elu (32) berhasil diungkap unit Jatanras Maleo Polres Banggai. Bahkan pada Selasa (2/7) pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Hanga-Hanga tanpa perlawanan. Hal itu diungkap Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Polres Banggai menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jurfi Amran warga Jalan Pulau Buru, Kelurahan Simpong. Laporan itu tertuang dalam LP/273/V/2019/Res-Bgi/Sektor Luwuk yang kemudian ditindaklanjuti unit Jatanras Maleo Polres Banggai.
Dijelaskan AKP Pino Ary, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 14.00 wita pelaku Elu mengambil satu buah paketan di kantor JNT yang berada di depan gereja kompi senapan, namun belakangan ternyata barang tersebut bukan milik pelaku melainkan milik pelapor. Berbekal informasi dari petugas JNT, maka unit Jatanras melakukan lidik dan pulbaket dan diketahui bahwa foto yang diberikan oleh petugas JNT diketahui bernama Elu. Selanjutnya unit Jatanras mencari tahu keberadaan pelaku yang berada di sekitar Kelurahan Hanga-Hanga.
“Sesampainya di TKP, Unit Jatanras berpura-pura menyuruh istri pelaku untuk menelpon pelaku dengan alasan mengantarkan istrinya ke bandara, tidak beberapa lama kemudian pelaku datang dan Unit Jatanras segera mengamankan pelaku,” jelas perwira tiga balak ini.
Usai ditangkap, unit Jatanras menanyakan dimana barang yang dia ambil pelaku di JNT. Kepada petugas, Elu mengaku bahwa unit HP tersebut ada pada temannya di Kelurahan Mahaas. Selanjutnya Unit Jatanras menuju tempat yang disampaikan pelaku dan berhasil mengamankan Hp tersebut untuk selanjutnya menyita sebagai Barang Bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Banggai menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ikb)