KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya mengatasi devisit listik di Kabupaten Banggai melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Nonong, Kecamatan Batui terancam molor. Pasalnya para pekerja PLTMG dari PT Dalle Engineering Construction (DEC) saat ini mengancam akan menyita asset perusahaan lantaran sudah hampir dua bulan gaji mereka tidak kunjung dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT DEC itu mengakibatkan puluhan pekerja ancam mogok kerja dan akan menyita asset perusahaan. Hal itu akan direalisasikan jika perusahaan yang beralamat di Jakarta tidak membayarkan gaji mereka pada awal Desember 2019 ini. Menurut informasi para karyawan PT DEC sudah dua bulan ini yakni Oktober dan November 2019 belum menerima hak mereka sebagai pekerja.
Upaya penyelesaian masalah itu telah dilakukan, pihak manajemen PT DEC informasinya telah mengeluarkan kebijakan untuk membayar upah para karyawan. Rencananya upah para pekerja untuk bulan Oktober dan November akan dibayarkan pada bulan Desember 2019. Pembayaran gaji itu akan dilakukan PT DEC kepada karyawannya dengan sejumlah ketentuan.
Diantara poin ketentuan yang disampaikan PT. DEC kepada karyawannya adalah pembayaran gaji Oktober 2019 akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji November 2019, pembayaran atau penggajian Oktober dan November 2019, akan dilaksanakan tanggal 6 Desember 2019. Dengan komposisi sebagai berikut, Gaji Oktober 2019 ditambah dengan kompensasi sesuai poin tiga (3) surat edaran ini. Gaji November 2019 dibayarkan ½ dari perhitungan gaji (Take Home Pay) tanpa konpensasi. Kompensasi gaji November 2019 akan dibayarkan pada pembayaran gaji November 2019 tahap ke-dua, setelah tanggal 6 Desember 2019.
Tidak hanya itu manajemen PT DEC akan memberikan kompensasi keterlambatan pembayaran gaji, yang diberikan perusahaan kepada karyawan berupa gaji Oktober 2019 sebesar 25 persen dari total gaji yang dibayarkan. Gaji November 2019 sebesar 5 persen dari total gaji yang dibayarkan.
Menanggapi adanya edaran tersebut, ratusan karyawan PT DEC pada mengadukan hal tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Batui. Para karyawan dengan tegas menolak edaran yang disampaikan, Jaka Santosa, Chief Financial Officer PT DEC tersebut. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah kecamatan, pihak perwakilan pekerja dan manajemen PT DEC di wilayah kerja Desa Nonong akhirnya melahirkan surat pernyataan untuk disepakati kedua belah pihak dengan pernyataan sebagai berikut setelah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan kakryawan PT DEC maka terjadi kesepakatan menolak surat edaran pada tanggal 27 November 2019. Pihak perusahaan bersepakat dengan karyawan PT DEC akan membayarkan gaji bulan Oktober dengan konpensasi 25 persen, sesuai dengan yang telah disepakati. Untuk gaji bulan November akan dibayarkan Full. Selain itu gaji untuk bulan Oktober dan November akan dibayarkan Full pada Hari Rabu Tanggal 4 Desember 2019. Apabila tidak dipenuhi dari kesepakatan itu, maka semua asset perusahaan PT DEC akan ditahan oleh karyawan PT DEC yang ada di Site Proyek PLTMG 40 MW. Penyitaan asset itu akan dilakukan karyawan PT DEC sampai terselesaikannya pembayaran upah gaji seluruh karyawan.
Kesepakatan lainnya yakni pembayaran gaji periode berikutnya, tidak akanaada keterlambatan lagi seperti yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2019. Apabila kesepakatan poin 1 sampai dengan poin 5 tidak terpenuhi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tiga perwakilan karyawan atas nama, Rahmat, Aco Majaya dan Aswin membubuhkan tanda tangan, sedangkan dari pihak perusahaan diwakili M Riza Pahlevi selaku Manager Site PT DEC.
Sejumlah warga yang dimintai keterangannya memandang, permasalahan yang terjadi di PT DEC selaku perusahaan pembangunan PLTMG 40 MW di Batui merupakan kendala yang harusnya bisa segera diatasi. Jika tidak maka berimbas pada krisis listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Banggai. warga berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap persoalan ini sehingga progres pembangunan hingga bisa dinikmati listriknya bisa lebih cepat lagi. (IkB)