IMIP < Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Polisi dan Dinkop Diminta Tindak Rentenir Berkedok Koperasi

970
×

Polisi dan Dinkop Diminta Tindak Rentenir Berkedok Koperasi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI –  Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama.

Menager KSU BMT Al Muhajirin Banggai, Khairi  mengatakan di wilayah Banggai marak rentenir yang berkedok koperasi dimana dalam aplikasinya memunggut tagihan harian dengan bunga mencekik. Hal ini tentu saja merusak ekonomi masyarakat ekonomi lemah yang memiliki keinginan berusaha. Karena warga meminjamkan uang dengan sistem bunga yang mencapai  25 hingga  35 persen perbulan.

Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah khususnya dinas koperasi dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan bahkan menutup serta memulangkan pelakunya ke daerah asalnya jika tak sesuai dengan aturan danperundang-undangan koperasi yang berlaku.

Memulangkan yang dimaksud karena sebagian pelaku rentenir berkedok koperasi ini izin wilayah operasinya bukan di Banggai namun di luar daerah ini.

Dinas Koperasi katanya beberapa waktu lalu sudah menyampaikan rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan instansi lainnya untuk ditertibkan dan ditindak. Para pelaku kopesi ada bertujuan untuk membina masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk berkoperasi.

Petugas dari dinas koprasi bagian penyuluhan saat turun lapangan beberapa waktu lalu menemukan adanya salah satu koprasi tidak berbadan hukum tepatnya di Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili. Temuan itu merupakan tindaklanjut atas laporan dari masyarakat. Tim penyuluh kemudian langsung terjun lapangan untuk membuktikan kebenaran tentang rentenir berkedok koperasi yang menjalankan kegiata ilegalnya selama 4 tahun di daratan Toili.

Saat itu tim dari dinas koprasi menemukan adanya keganjalan koperasi itu karena dalam menjalankan usahanya rentenir berkedok koperasi itu meminjamkan uang dengan bunga sebesar 25 persen.

Ani Sukulani S. Kom, PPKL (Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan) Bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, menemukan sejumlah koprasi liar tidak berbadan hukum itu di lapangan.

Menyikapi hal itu, Arifuddin warga Desa Marga Kencana berharap agar koperasi liar atau rentenir berkedok koperasi agar di tutup dan jangan beri peluang izin di wilayah Banggai, pasalanya dirinya selaku warga Toili merasa rentenir berkedok koperasi inu merugikan koperasi berbadan hukum yang ada di wilayah Toili.

Bram salah seorang koordinator KSP Marganda Asih mengakui bahwa koperasi milik mereka tercatat dan terdata berbadan hukum di wilayaj Palu. Pada prakteknya mereka menjalankan usaha pinjam uang dengan bunga 20% dan biaya administrasi sebesar 5%.

Anehnya, pernyataan Bram sangat bertolak belakang terkait dengan perizinan itu. Kepada media ini dia mengatakan memiliki kelengkapan izin dan berbadan hukum. Namun setelah diperiksa oleh pihak Dinas Koperasi yang mendatangi tempat mereka tidak menemukan izin sesuai pernyataan Bram.

Olehnya itu Dinas Koperasi termasuk aparat kepolisan segera melakukan penertiban dan proses hukum terhadap para pelakunya. (MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *