IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Polres Palu Tembak Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Elektronik Diamankan

568
×

Polres Palu Tembak Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Elektronik Diamankan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Pelaku pencurian baik pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan semakin marak dan meresahkan warga Kota Palu. Olehnya itu Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh memerintahkan jajarannya untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya. Bahkan jika pelaku melawan dan membahayakan petugas sebaiknya dilumpuhkan dengan timah panas. Hal itu berlaku saat dua pelaku pencurian hendak ditangkap di Jalan Malonda, Kecamatan Ulujadi, dimana salah satu pelakunya harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya para Rabu (27/11) telah menangkap dua pelaku pencurian. Keduanya diketahui merupakan spesialis barang elektronik yang selama ini meresahkan masyarakat. Saat hendak ditangkap salah satu pelaku berinisial SA (41) berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga anggota Opsnal Polsek Palu Barat harus melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai betis pelaku.

Diterangkan mantan Kapolres Banggai ini, Polsek Palu Barat pada Rabu (27/11) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di jalan Malonda, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi. Pada awalnya jajaran opsnal menangkap lelaki berinisial MR ( 39), dia diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/200/XI/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar, tentang tindak pidana pencurian. Selanjutnya opsnal Polsek Palu barat langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku lainnya. Hasilnya muncul nama pelaku berinsial baru berinsial SA (41), upaya mencari keberadaan pelaku akhirnya membuahkan hasil, SA ditangkap di Jalan Malonda.

Pengembangan kasus itu menemukan bahwa tersangka MR sering melakukan jual beli barang elektronik berupa HP dan Laptop dengan dibawah harga tanpa dilengkapi dus dan kwitansi toko, dari tangan pelaku saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo A7, satu unit HP A1K , satu unit HP Samsung J2 Prime, satu unit HP Samsung J2 Pro, satu unit Hp Oppo A3, satu unit HP Colpad, satu unit Laptop Thosiba dan satu unit Laptop Acer.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Palu Barat. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH berpesan kepada seluruh masyarakat Palu untuk senantiasa berhati – hati mengamankan barang berharga,apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya. Pastinya kata AKBP Moch Sholeh pihaknya senantiasa akan menindak pelaku kejahatan khususnya kasus yang meresahkan masyarakat. Bahkan tidak segan perwira dua melati ini memerintahkan pelaku ditindak tegas dan dilumpuhkan jika melawan. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!