KABAR LUWUK – Tahapan Perbaikan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Parpol di KPU Kabupaten Banggai. KPU Kabupaten Banggai telah memulai tahapan perbaikan pengajuan dokumen bakal calon oleh 16 Partai Politik (Parpol) sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dalam proses ini, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan langsung dan melekat, memastikan semua prosedur yang terkait dengan perbaikan dokumen bakal calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.Selasa 11/7/2023.
Dalam tahapan perbaikan dokumen bakal calon, Parpol diwajibkan untuk mengajukan dokumen fisik dan mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi Silon sebagai bentuk submission. Hal ini bertujuan agar semua dokumen dapat diverifikasi dan dinyatakan sesuai oleh KPU.
Sejak tanggal 7 Juli 2023, hasil pengawasan menunjukkan bahwa Parpol sudah mulai memasukkan dokumen perbaikan ke kantor KPU Kabupaten Banggai.
Pada tanggal 7 dan 8 Juli, tiga Parpol yang pertama kali mengajukan dokumen perbaikan adalah PKB, PDIP, dan PSI.
Batas terakhir pengajuan dokumen perbaikan adalah tanggal 9 Juli, dan pada tanggal tersebut, 13 Parpol mengajukan dokumen perbaikan sebagai berikut:
- PKN
- PKS
- PBB
- Hanura
- Nasdem
- Golkar
- Demokrat
- PAN (diterima)
- Buruh (diterima)
- Perindo
- Gerindra
- Gelora
- PPP
Dari 16 Parpol yang datang ke KPU Kabupaten Banggai untuk mengajukan dokumen perbaikan pengajuan bakal calon, 15 Parpol diterima sedangkan 1 Parpol, yaitu PPP, mengalami kendala karena belum berhasil mensubmit dokumen pengajuan perbaikan bakal calon dalam sistem Aplikasi Silon hingga pukul 23:59.
Sebagai informasi, proses tahapan perbaikan dokumen bakal calon ini sangat penting untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh Parpol dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan penerapan prosedur sesuai PKPU, diharapkan tahapan perbaikan ini dapat berjalan dengan lancar dan terjamin keakuratannya.**